Gadis Kecil di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri

oleh -
img 20220330 wa0092

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Gadis kecil di Cengkareng, Jakarta Barat mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Dimana pelaku adalah masih pamannya sendiri.

Gadis kecil tersebut dicabuli sebanyak 5 kali dalam waktu satu bulan. Modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal (29/3/2022) terkait tindak pidana pencabulan.

“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Ardhie juga menjelaskan, berawal korban melaporkan kepada orangtuanya, bahwa kemaluannya merasakan sakit.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan ke Polsek Cengkareng,” ucap Ardhie

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya

Motifnya, karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno, dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Pelaku juga sudah memiliki istri,” ucap Ardhie

Ardhie menambahkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban

“Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.