NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Hasil uji laboratorium menyatakan empat parameter kualitas air SPPG Rejasari I tidak memenuhi syarat. Namun dapur tetap beroperasi, sementara perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum tuntas dan warga masih menunggu kepastian penghentian sementara atau suspensi operasional.
Temuan itu memperpanjang persoalan yang telah berlangsung sejak Juli 2025. Perbaikan IPAL dinilai belum menyentuh persoalan secara menyeluruh. Pengujian berulang pun belum menghasilkan kondisi yang memenuhi standar.
Camat Purwokerto Barat Arif Ependy mengatakan empat parameter yang diuji seluruhnya TMS. Coliform tercatat lebih dari 200 MPN per 100 mililiter, jauh di atas standar nol. E. coli mencapai 1 MPN per 100 mililiter dari standar nol. Kandungan besi (Fe) 0,53 miligram per liter, melampaui ambang 0,2 miligram per liter. Adapun kekeruhan mencapai 3,8 NTU dari standar kurang dari 3 NTU.
“Catatan tebal hasil uji standar baku mutu air ternyata empat yang TMS,” kata Arif.
Di lapangan, warga justru belum memperoleh kepastian mengenai rencana suspensi yang sebelumnya disebut akan diajukan pengelola kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Rejasari, Cholid Abdillah, mengatakan pengelola pernah menyampaikan rencana mengajukan penghentian sementara. Namun, hingga kini warga tidak mengetahui apakah surat tersebut telah benar-benar dilayangkan.
“Katanya mau berkirim surat ke BGN untuk disuspend. Tapi sampai hari ini tidak ada informasi berikutnya. Warga tidak tahu surat itu sudah dilayangkan atau belum,” ujar Cholid.
Menurut Cholid, warga tidak mempersoalkan keberadaan SPPG selama kegiatan dapur tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Persoalannya terletak pada kemampuan pengelola memastikan limbah tertangani sebelum membebani permukiman.
Tekanan warga telah berlangsung berulang. Cholid menyebut sedikitnya tiga kali aksi dilakukan untuk mendorong perbaikan IPAL.
“Kalau ada aksi baru ada tindakan. Itu pun penanganan sementara, bukan permanen. Nyatanya muncul lagi dan berulang-ulang,” katanya.
Ketua RT 02 RW 02 Eko Warsono mengatakan warga telah meminta kapasitas IPAL disesuaikan dengan beban produksi SPPG. Pengelola, kata dia, menyatakan masih mengikuti standar operasional prosedur sekaligus menyampaikan rencana pengajuan suspensi. Namun status pengajuan tersebut belum diketahui warga.
Beban produksi menjadi bagian penting dari persoalan. SPPG Rejasari I disebut mengolah sekitar 2.500 porsi per hari. Dengan kebutuhan air pencucian sekitar tiga liter untuk setiap porsi, volume air yang harus ditangani diperkirakan mencapai 7.000–7.500 liter per hari.
Sementara kapasitas penampungan disebut hanya sekitar 2.500–3.000 liter. Terdapat selisih kapasitas yang signifikan antara beban air dan kemampuan tampungan.
Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, menilai kesenjangan tersebut, ditambah hasil uji laboratorium yang berulang kali TMS, membuat persoalan tidak lagi layak dipandang sebagai gangguan teknis biasa.
Sejak persoalan muncul pada Juli 2025 hingga September 2026, perbaikan dinilai dilakukan secara parsial. Bahkan, menurut Henri, pengujian laboratorium telah dilakukan hingga sekitar lima kali, tetapi persoalan belum juga tuntas.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, persoalannya bukan lagi sekadar kegagalan instalasi, tetapi menyangkut kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelola terhadap dampak lingkungan,” kata Henri.
Bagi warga, inti persoalan kini bukan pada boleh atau tidaknya SPPG beroperasi. Yang dipersoalkan adalah jaminan bahwa setiap aktivitas produksi tidak meninggalkan beban limbah bagi lingkungan.
Ketika empat parameter air dinyatakan TMS, IPAL belum sepenuhnya beres dan status suspensi masih kabur, warga menuntut penyelesaian yang dapat diukur: perbaikan permanen, kapasitas pengolahan yang sesuai dengan beban produksi, serta kepastian bahwa limbah tidak lagi dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai.
(Widhiantoro)






