NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Di tengah kekhawatiran insan pers terhadap berlakunya KUHP baru, Nasionalnews.id menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Pelatihan Jurnalistik di Villa Hijau, Pandeglang, Banten, Sabtu (31/10/2026)
Materi krusial terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dibedah tuntas oleh Tim Hukum Nasionalnews, Hendri, SE., SH., MH., dan Mustain Billah Marap, SH, MH.
Dalam paparannya, Hendri menjelaskan bahwa Pasal 433-436 KUHP baru tentang pencemaran dan fitnah masih menjadi ancaman serius bagi wartawan jika tidak memahami mekanisme lex specialis.
”Jangan alergi dulu dengan KUHP baru. Kuncinya ada di UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ada hak jawab, sengketa harusnya selesai di Dewan Pers, bukan langsung pidana,” tegas Hendri
Senada, Mustain menyoroti Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang kerap dipakai menjerat kritik.
”Wartawan Nasionalnews harus bedakan antara kritik dan menghina. Tulis ‘diduga’ bukan ‘terbukti’ sebelum ada putusan hukum. Satu kata bisa bedakan nasib, bebas atau dipidana,” ujar Mustain.
Sementara itu, Pimred Nasionalnews menegaskan pelatihan ini wajib untuk seluruh jaringan. “Kita mau wartawan Nasionalnews kritis, tapi juga cerdas secara hukum. Jangan sampai karya jurnalistik bagus tumbang karena abai pasal penghinaan,” katanya.
Penulis: Adek Sukarsin









