Jelang 2019, Komunike Tangerang Utara Bersama Himaputra Gelar Diskusi Publik

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID. TANGERANG – Menjelang tahun 2019. Komunike Tangerang Utara (Tangut) bersama Himaputra dan aktivis, menggelar Diskusi Publik jagain utara, di Markas Dakwah Alfurqon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/12/18) siang.

Diskusi Akhir Tahun 2018 ini, mengangkat tema “Privatisasi Pantai Publik, dan Moratorium Regulasi Pesisir, Perspektif Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Menurut Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman, bahwa pengembang yang datang ke utara  harus mentaati regulasi, dan komitmen  untuk melaksanakan sebuah kegiatan, karena ini implentasi dampak jangka panjang, 51 kilometer area Tangerang adalah utara.

“Bagi pengembang, yang ingin buka usaha di pantai utara ini, harus ikuti aturan serta buat perjanjian jangan main asal terobos aja, sesuai tema acara hari ini, karena ini sebuah pelaksanaan jangka panjang dibagian pantai utara,” lugasnya.

Ketua Himaputra, Ahmad Satibi Alwi Sidiq mengatakan, ketika sebuah bangunan yang berdiri dibantaran tanah milik pemerintah harus dirobohkan, karena menurutnya, sudah melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah setempat, seperti bangunan yang berdiri dipinggir pantai utara.

“Coba kita lihat, pedagang kaki lima aja digusur yang buka usaha ditanah pengairan pinggir kali, kalau sudah tidak ikuti aturan pemerintah, berarti bangunan para pengembang juga harus diroboh, karena jelas melanggar,” cetusnya.

Ketua Peta Karya, Rusdi Mustofa menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sudah merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat, akan tetapi ia melihat diskusi tersebut tidak fokus pembahasannya, menurut ia, undang-undang nomor 1 tahun 2014 itu tugasnya kementerian yang menjelaskan, agar semuanya bisa mengerti.

“Kalau diperhatiin pemerintah ini sudah penuhi segala urusan masyarakat dibawah, tapi sayangnya diskusi tadi itu pembicaraannya kemana-mana, kalau memang bahas undang-undang sesuai tema, mestinya yang jelasin dari kementerian, sedangkan peraturan nomor 1 tahun 2014 hanya sebagai rujukan,” ucapnya.

Kegiatan dihadiri DPRD Provinsi  Banten H Makmun Muzakki, Ketua Yayasan Alfurqon H Beuty Nasir, Ketua Peta Karya Rusdi Mustofa, Ketua Himaputra Ahmad Satibi Alwi Sidiq, Ketua Komunike Tangerang Utara Budi Usman, Ketua Himapa Herdiansyah, Aktivis dan para undagan lainnya. (igor).

No More Posts Available.

No more pages to load.