NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT – Diduga akan digunakan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), sebuah pondasi yang terbuat dari kayu dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Duri Kosambi di Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pondasi kayu yang diduga akan digunakan untuk mendirikan lapak.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kelurahan Duri Kosambi, Anas, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima laporan warga mengenai keberadaan pondasi yang berada di lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari warga, maka kita lakukan pembongkaran,” kata Anas.
Menurut Anas, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan serta mencegah munculnya bangunan atau lapak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban apabila ditemukan lapak-lapak yang dianggap tidak pada tempatnya dan berpotensi membuat lingkungan menjadi kumuh.
“Kalau memang ada lapak-lapak yang tidak pada tempatnya dan membuat wilayah menjadi kumuh, tentunya akan kita tertibkan,” tegasnya.
Penertiban tersebut diharapkan dapat menjaga kawasan Jalan Outer Ring Road tetap tertib, bersih, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum






