Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Gelar Patroli

oleh -
oleh
Kabid Tibum Pol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli pimpin apel sebelum patoli, Kami (2/5) poto: dokist/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menggelar patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan prostitusi, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas mejelang bulan Suci Ramadhan, Kamis (2/5/2019).

Dalam kegiatan Patroli diberapa wilayah Kecamatan Batuceper, Karawaci, Pinang dan Jatiuwung menyasar ke sejumlah hotel melati dan kios-kios jamu yang disinyalir biasa menajajakan miras petugas yang dibantu jajaran TNI Polri memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang disinyalir berpotensi melanggar peraturan daerah.

“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat kembali mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang bulan ramadhan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangerng, A Ghufron Falfeli.

Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan suatu shock teraphy agar para penjaja miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kami yang berupa kenyamanan dan ketertiban, mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berfikir dua kali untuk melanggar peraturan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melipatgandakan anggota yang bertugas dalam melakukan serangkaian patroli agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman.

“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, dibulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Ia mengaku tidak akan segan-segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan daerah di bulan Suci Ramadhan ini.

“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan didalam kamar hotel, dibulan ramadhan ini kami pastikan mereka akan kami undang pasangannya resminya untuk menjemputnya,” ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penjaja minuman keras yang masih nekad menjajakan mirasnya dibulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan dengan denda minimal lima ratus ribu dan paling tinggi lima puluh juta rupiah.

“Jika mereka tidak mampu membayar denda mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” tandasnya. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.