Komplotan Polisi Gadungan Diamankan Petugas Gabungan Jakarta Barat

oleh -
img 20230314 wa0095

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis lalu, 2/3/2023 sekira pukul 21.00 WIB

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba mengatakan, para tersangka dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 Tim, Tim pertama melakukan COD dengan korban dan Tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,

Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban.

“Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa, 14/3/2023.

Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran dimotor)

“Ke enam tersangka berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jalan Kali Abang Tengah Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Gg Masjid Poncol Kelurahan Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Kombes pol M Syahduddi

Lebih jauh Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Menurut keterangan korban, pada saat itu korban mengenal tersangka melalui media sosial Facebook lalu tersangka ingin menjual Motor ADV sekitar 10 Juta rupiah, lalu korban bertemu tersangka a.n ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. HANDI LESMANA.

Kemudian setelah selesai mentransfer korban akan pergi dan datang tersangka
lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi

Korban ditarik oleh para tersangka ke dalam mobil dan korban diikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.

Kemudian korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil tersangka meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para tersangka berhasil menggasak uang korban sebanyak 34.000.000,-

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kembangan,” terang Syahduddi

Menerima laporan tersebut kemudian tim gabungan dibawa pimpinan Kanit Krimum Akp Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah TKO di sekitar lokasi.

Berkat kegigihan anggota, para tersangka berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 2 (Dua ) Unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) Buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) Buah Senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) Buah Buku Catatan pengeluaran, 2 (Dua) Buah Lakban warna Hitam, 1 (Satu) Buah Rompi polisi, 2 (Dua) Buah Borgol Polri, 2 (Dua) Buah kalung Lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) Buah Plat Nomer kendaraan Roda Dua (motor).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

( Budi Beler )

No More Posts Available.

No more pages to load.