NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Sejumlah warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mendatangi lokasi aktivitas alat berat excavator yang berada di kawasan persawahan wilayah Dusun Grogol dan Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Jumat (4/9/2026).
Kedatangan warga dipicu keberadaan alat berat yang mulai melakukan aktivitas di area persawahan. Warga mengaku keberatan lantaran hingga aktivitas tersebut berlangsung, mereka belum mendapatkan pemberitahuan maupun sosialisasi secara jelas terkait rencana kegiatan di lokasi.
Warga kemudian meminta pelaksana kegiatan menghentikan aktivitas dan membawa alat berat excavator meninggalkan lokasi.
Excavator Sudah Datang, Warga Mengaku Belum Diajak Bicara
Salah satu warga, Siswo, mengaku kecewa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses awal rencana pembangunan perusahaan tersebut.
Menurutnya, persoalan bukan hanya menyangkut keberadaan alat berat, tetapi juga menyangkut komunikasi dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Kami atas nama warga Desa Tritunggal sangat terganggu dan kecewa. Tak ada etika, sopan santun atau permisi kepada warga Desa Tritunggal dengan adanya kegiatan yang mendatangkan alat berat di area sawah,” ujar Siswo.
Ia menjelaskan, meskipun rencana pembangunan perusahaan berada di wilayah Desa Pucuk, masyarakat Desa Tritunggal, khususnya warga Dusun Grogol, juga merasa terdampak karena lokasi dan aktivitas proyek berada di sekitar wilayah mereka.
“Memang betul itu rencana lahan di wilayah Desa Pucuk akan didirikan perusahaan. Akan tetapi, kami sebagai warga Desa Tritunggal juga terdampak. Ada beberapa hektare lahan warga yang ikut dibebaskan atau dibeli oleh perusahaan yang akan didirikan,” ungkapnya.
Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan
Selain persoalan sosialisasi, warga juga mempertanyakan legalitas rencana pembangunan perusahaan tersebut.
Siswo mengaku menduga pihak perusahaan belum mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Dugaan itu, menurutnya, salah satunya muncul karena masyarakat sekitar belum memperoleh penjelasan resmi mengenai rencana pembangunan.
“Kami menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin karena tidak memberitahu kepada kami selaku warga Dusun Grogol, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Jangan Sampai Warga Mengetahui Proyek Setelah Alat Berat Turun
Warga menilai komunikasi dengan masyarakat seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum aktivitas pekerjaan dimulai.
Mereka ingin mengetahui secara terbuka siapa pihak yang akan membangun perusahaan, berapa luas lahan yang digunakan, untuk apa lahan tersebut, bagaimana proses pembebasan tanah dilakukan, serta apakah seluruh perizinan telah dipenuhi.
Sebab, bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata keberadaan excavator.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa alat berat sudah berada di lokasi sementara warga sekitar mengaku belum mendapatkan sosialisasi?
Pembangunan dan investasi memang dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, prosesnya tetap harus memperhatikan aturan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.
Jangan sampai masyarakat justru mengetahui adanya rencana pembangunan setelah alat berat masuk ke lokasi.
NASIONALNEWS.id akan terus menelusuri informasi terkait rencana pembangunan perusahaan tersebut, termasuk mengenai status lahan, proses pembebasan tanah, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Pucuk, Pemerintah Desa Tritunggal, serta instansi terkait.
Jika seluruh perizinan telah terpenuhi, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila masih terdapat proses yang belum diselesaikan, aktivitas pembangunan semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Sholichan






