NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Maraknya proyek konstruksi milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Lamongan yang belum rampung hingga memasuki awal tahun 2026 menuai sorotan publik.
Sejumlah pekerjaan fisik yang seharusnya tuntas pada tahun anggaran 2025 justru masih terbengkalai di lapangan, menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.
Kepala Dinas PU SDA Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, mengklaim akan bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak menepati komitmen sesuai kontrak kerja. Ia menyebut sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Sesuai dengan kontrak, kalau ada keterlambatan akan ada denda keterlambatan,” tegas Erwin saat dikonfirmasi wartawan nasionalnews.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (2/1/2026).
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa proyek-proyek bermasalah itu bisa lolos hingga melewati batas tahun anggaran? Publik menilai ancaman sanksi kerap hanya menjadi jargon normatif yang berulang setiap akhir tahun, tanpa diikuti transparansi penegakan di lapangan.
Fakta di sejumlah titik menunjukkan pekerjaan fisik masih jauh dari kata selesai, bahkan sebagian proyek terlihat minim aktivitas. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya sudah menikmati manfaat pembangunan, terutama di sektor pengairan dan pengendalian banjir.
Pengamat kebijakan publik menilai keterlambatan proyek tak bisa semata-mata dibebankan kepada kontraktor. Lemahnya fungsi pengawasan internal dinas patut dipertanyakan, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang digaji dari uang rakyat.
Lebih jauh, masyarakat mendesak agar Dinas PU SDA Lamongan tidak berhenti pada wacana pemberian denda administratif. Evaluasi menyeluruh, pemutusan kontrak, hingga blacklist rekanan nakal harus dilakukan secara terbuka jika terbukti lalai dan merugikan negara.
Tanpa transparansi dan tindakan nyata, pernyataan “akan ditindak tegas” dikhawatirkan hanya menjadi retorika tahunan yang terus berulang, sementara proyek mangkrak tetap menjadi pemandangan biasa di Kabupaten Lamongan.
Sholic






