NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Penyertaan Modal pada Bank Daerah Lamongan (BDL) memasuki babak baru.
Setelah hampir lima bulan mengawal dan mempersoalkan rencana penyertaan modal tersebut, Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama Kajian Analisis Sosial (KALIS) kini membawa persoalan BDL ke ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.
JAMAL dan KALIS mendatangi Kantor OJK di Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Selasa (8/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil kajian dan analisis mengenai kondisi BDL yang menurut mereka perlu mendapat perhatian regulator.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal BDL yang disebut masih berlangsung di lingkungan eksekutif maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan.
Bagi JAMAL dan KALIS, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai proses legislasi. Mereka mempertanyakan dasar rasional pemerintah daerah apabila penyertaan modal tetap didorong ketika kondisi bank yang akan menerima tambahan modal masih menjadi sorotan.
Salah satu persoalan yang disoroti JAMAL adalah angka Non Performing Loan (NPL) BDL yang mereka sebut mencapai sekitar 14 persen.
Menurut JAMAL, angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari regulator karena berkaitan dengan kualitas aset, risiko kredit, dan kondisi kesehatan bank.
Namun, angka tersebut merupakan data yang disampaikan oleh JAMAL dan perlu dikonfirmasi kepada BDL maupun regulator untuk memastikan konteks, periode, serta metode perhitungannya.
JAMAL menilai penyertaan modal daerah tidak seharusnya diperlakukan sebagai rutinitas administratif semata.
Pasalnya, modal yang bersumber dari kekayaan daerah pada akhirnya merupakan uang publik. Karena itu, menurut mereka, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah penyertaan modal memiliki dasar yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak menambah risiko terhadap keuangan daerah.
Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid yang mewakili JAMAL dan KALIS sebagai pelapor mengatakan, saat mereka datang pada Selasa (8/9/2026), layanan pengaduan OJK disebut telah tutup.
Namun, menurut keduanya, setelah menjelaskan urgensi persoalan yang dibawa, petugas OJK kemudian membuka kembali proses registrasi pengaduan mereka.
«“Kami datang ke OJK hari Selasa, 8 September 2026. Padahal pengaduan OJK sudah tutup. Tapi karena aduan kita dianggap penting, bagian pengaduan OJK membuka kembali untuk melakukan registrasi surat pengaduan kita,” ujar Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid.»
Keduanya mengaku optimistis setelah diterima dan diberi kesempatan untuk menyampaikan kajian secara langsung kepada pihak OJK.
«“Kami optimistis karena kami diterima dengan baik dan bisa menjelaskan secara utuh. Sehingga kami berharap OJK akan menindaklanjuti hasil analisis kami terhadap BDL,” lanjutnya.»
Meski demikian, penerimaan atau registrasi pengaduan tidak otomatis berarti OJK telah menyatakan adanya pelanggaran pada BDL. Tindak lanjut regulator tetap menjadi kewenangan OJK sesuai hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap materi pengaduan.
Di sisi lain, publik masih mempertanyakan urgensi rencana penyertaan modal BDL melalui Raperda yang tengah diproses.
JAMAL dan KALIS bahkan mendorong agar proses penyusunan Raperda Penyertaan Modal tersebut dihentikan atau dibatalkan sampai terdapat evaluasi yang komprehensif terhadap kondisi BDL.
Bagi mereka, persoalannya bukan hanya menyangkut berapa besar dana yang akan disuntikkan pemerintah daerah, tetapi juga mengenai mengapa penyertaan modal tersebut harus dilakukan dan apa jaminan manfaatnya bagi masyarakat Lamongan.
Kekhawatiran JAMAL muncul apabila tambahan modal diberikan tanpa didahului evaluasi menyeluruh terhadap kualitas aset, risiko kredit, tata kelola, serta kinerja bank.
Menurut mereka, apabila risiko tersebut tidak dihitung secara matang, konsekuensinya pada akhirnya dapat kembali menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pemilik kekayaan daerah yang disertakan.
JAMAL juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan apa yang mereka sebut sebagai dugaan pola lama dalam pengelolaan sumber daya publik yang berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan JAMAL dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Diperlukan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika sebelumnya tekanan JAMAL lebih banyak diarahkan kepada Pemkab dan DPRD Lamongan, kini persoalan tersebut dibawa ke ranah regulator sektor jasa keuangan.
Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi OJK untuk menilai apakah materi yang disampaikan JAMAL dan KALIS memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan regulator.
Di sisi lain, tuntutan utama JAMAL untuk membatalkan penyusunan Raperda Penyertaan Modal BDL hingga kini disebut belum terpenuhi.
Karena itu, pertarungan berikutnya bukan lagi semata soal berapa besar modal yang akan disuntikkan Pemkab Lamongan, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih fundamental:
Apakah kondisi dan kinerja BDL memang sudah cukup kuat untuk menerima tambahan modal daerah, dan apakah penyertaan tersebut benar-benar merupakan keputusan terbaik bagi kepentingan publik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini tidak hanya ditunggu JAMAL dan KALIS.
Publik Lamongan juga menunggu sikap Pemkab Lamongan, DPRD Lamongan, manajemen BDL, serta OJK terhadap polemik penyertaan modal yang kini memasuki babak baru.
Reporter : Sholichan






