NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Terkait adannya mosi tidak percaya dari warga soal kepemimpinan ketua Rukun Warga (RW) 015 dan RW 017 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lurah sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan.
Sebelumnya, warga meminta Lurah Pluit agar memberhentikan kedua RW tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Lurah Pluit Ahmad Faisal membenarkan, adanya warga yang melaporkan terkait mosi tidak percaya terhadap ketua RW nya.
“Benar ada warga yang datang melapor dan kami selaku pembina wilayah menampung keluhan warga,” kata Lurah Pluit, Rabu (5/3/2025).
Lurah juga menjelaskan, karena pihaknya sifatnya hanya menjembatani serta harus mendengar kedua belah pihak dan kemudian diadakan musyawarah terlebih dahulu.
“Sifat kelurahan hanya pembinaan dan memfasilitasi. Sebab menurut pergub 22/2022 bila terjadi sesuatu terhadap kepengurusan RT/RW kita mengedepankan musyawarah dalam bentuk forum warga. Jadi kita kembalikan lagi ke forum warga,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, mosi tidak percaya itu sah sah saja karena hak warga. Tapi, pergub mengatur ada forum musyawarah warga sebagai forum tertinggi, kecuali bila ada pelanggaran yang mendasar sesuai pergub diatur oleh pergub. Misalkan, ketua RT/RW pindah tempat tinggal, terlibat kasus narkoba, terlibat tindak pidana lainya atau tidak mampu menciptakan rasa aman, tidak adanya pemberdayakan SDM/potensi wilayah.
“Jangan sampai mosi tidak percaya hanya sentimen kepentingan pribadi/kelompok. Jadi nanti kita serahkan dulu ke forum warga,” tukasnya.
Ahmad Faisal juga menambahkan, bila dilihat secara umum potensi kinerja kedua RW masih berjalan sesuai tupoksinya.
“Setiap ada permasalahan kedua RW itu langsung mengadakan musyawarah dengan pengurus RW, RT, FKDM dan stakeholder lainya,” tutupnya.