NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Babat berinisial Y, sebelumnya menjabat sebagai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di tingkat Kecamatan, yang mendapatkan tugas menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa Datinawong yang Lantik pada Oktober 2023 s/d Agustus 2025.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. Selama Y menjabat Pj Kades di Desa Datinawong telah menggunakan uang uang tunjangan atau Siltap dari gaji Kekosongan Kades, sekitar lima puluh persen (50%). Dan dia juga pakai lahan sawah atau brengkok seluas 1000 meter atau 1 hektar.
“Sebelumnya menjadi polemik di desa kami terkait penggunaan uang Siltap dan tunjangan yang semestinya ada keterbukaan informasi publik. Tapi sekarang udah klir dan jelas, bahwa uang tersebut separohnya telah dipakai oleh Y, “cetus warga setempat ke Wartawan melalui sambungan Kamis (31/7/2025).
Diwaktu lain Y mantan pejabat (Pj) Kepala Desa Datinawong yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Kepala Seksi Pemerintahan) adalah salah satu unsur pelaksana di tingkat kecamatan Babat, saat dikonfirmasi dia membenarkan hal tersebut, dengan dasar udah selesai dengan peraturan dan uang tersebut tidak ia pakek sendiri.
“Ya benar selama saya menjabat jadi (Pj) di Desa Datinawong telah menerima lima puluh persen uang Tunjangan dari Siltap gaji Kekosongan Kades dan hak pakai lahan sawah atau brengkok, semua berdasarkan peraturan. Dan soal uang Tunjangan yang saya dapat itu saya bagi juga Ama Bu Z,” tutur Y ke Wartawan pada saat dikonfirmasi langsung sesuai kerja di Kantor Kecamatan Babat Kamis (7/8/2025).
Perlu diketahui. Gaji kepala desa (Kades) di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah dan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan yang besarnya bisa mencapai 30% dari APBDesa.
Sholic