NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Paguyuban Angkutan Terminal Jakarta menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026), untuk meminta penegasan hukum terkait praktik terminal bayangan di sejumlah titik di Ibu Kota.
Ketua Paguyuban Terminal Jakarta, Banggal Aritonang, menilai aktivitas naik-turun penumpang di luar terminal resmi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Menurutnya, terminal merupakan satu-satunya simpul resmi untuk kegiatan naik dan turun penumpang. Angkutan AKAP dan AKDP juga diwajibkan masuk terminal resmi.
“Tidak ada norma hukum yang membolehkan operasional terminal bayangan. Kegiatan angkutan di luar terminal resmi merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, peraturan daerah juga mewajibkan penataan dan penertiban operasional angkutan umum di simpul resmi.
Banggal menambahkan, jika tidak ditindak, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, risiko keselamatan penumpang, ketidakadilan bagi PO yang patuh masuk terminal dan membayar retribusi, serta potensi maladministrasi.
Melalui audiensi tersebut, paguyuban berharap Dishub DKI Jakarta dapat memperkuat pengawasan, penertiban, dan penindakan guna menciptakan ketertiban dan kepastian hukum transportasi publik di Ibu Kota.
“Bilamana hasil Audensi tersebut tidak revitalisasi atau penindakan terhadap terminal bayangan dengan terpaksa Pengurus PO dan UMKM nya akan mendirikan penjualan tiket di luar terminal begitu juga pelaku usaha UMKM nya , ” tegasnya.







