NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Proyek pembangunan pagar di Jalan H. Nimim RT 04, RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan. Selain diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut juga disinyalir tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen lingkungan lainnya yang menjadi prasyarat kegiatan pembangunan.
Pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek atau plank PBG di sekitar lokasi, yang seharusnya menjadi bukti bahwa pembangunan telah mendapatkan izin resmi. Meski demikian, pengerjaan pembangunan tampak berjalan tanpa hambatan dan belum ada tindakan tegas dari instansi berwenang.
Ketua YLBH Jejak Keadilan Siliwangi, Rudi, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
“Saya selaku warga sekaligus pemerhati hukum mempertanyakan di mana fungsi pengawasan Citata Kalideres. Seharusnya setiap pembangunan tanpa PBG dan Amdal segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi kepada nasionalnews.id, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, selain melanggar ketentuan tata ruang, pembangunan tanpa izin dan kajian lingkungan juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, seperti gangguan drainase, hingga potensi banjir akibat perubahan kontur lahan.
“Pembangunan tanpa Amdal bisa menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan konstruksi mematuhi aturan, termasuk aspek lingkungan,” tegasnya.
Rudi juga menambahkan bahwa pembangunan tanpa PBG berpotensi merugikan keuangan daerah karena menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
“Bangunan tanpa PBG jelas merugikan PAD daerah. Retribusi dari izin itu kan salah satu sumber pemasukan resmi bagi Pemprov,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lahan tersebut rencananya akan dijadikan kawasan perumahan cluster.
“Informasinya, di lokasi itu akan dibangun perumahan cluster,” ungkap Rudi.
Sesuai Pasal 24 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Selain itu, pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin dan dokumen lingkungan tersebut.
(Budi Beler)






