NASIONALNEWS.ID TANGERANG — Pelaksanaan pemilihan Ketua RW 35 Vila Rizki Ilhami, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot warga. Pasalnya, proses pencoblosan yang bertepatan dengan karnaval HUT RI justru dimanfaatkan salah satu calon untuk berkampanye di pagi hari di depan lokasi pemungutan suara.
Peristiwa di hari Pencoblosan Calon Ketua RW 35 menjadikan karnaval dengan poster foto berikut nomor Calok Ketua RW 35 ditaruh didepan mobil sebagai ajang kampanye keliling komplek Perumahan Vila Rizki Ilhami, dinilai mencederai prinsip demokrasi di tingkat RT/RW di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, yang seharusnya menjunjung asas jujur dan adil.
Seorang warga RW 35 VRI yang enggan disebut namanya mengaku kecewa. Menurutnya, kampanye di hari pemungutan suara adalah bentuk pelanggaran etika yang tidak patut dicontoh.
“Di hari H pemungutan suara pemilihan Ketua RW 35, seharusnya steril dari atribut kampanye para calon ketua RW 35. Kita berkaca pada Pemilu dan Pilkada, itu bisa disebut perbuatan curang,” ujarnya kepada Wartawan di Vila Rizki Ilhami Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Minggu (30/8/2026) pagi.
Warga menilai panitia pemilihan tidak tegas menegakkan aturan. Seharusnya, lokasi TPS dan area karnaval dipisahkan, serta ada larangan jelas terkait atribut dan ajakan memilih saat pencoblosan berlangsung.
“Kalau dari awal sudah seperti ini, bagaimana kita mau mengajarkan demokrasi yang sehat ke anak-anak? Karnaval kemerdekaan yang harusnya jadi ajang persatuan malah jadi panggung kampanye,” tambahnya.
Kasus ini menjadi catatan penting agar pemilihan di tingkat warga ke depan lebih transparan, netral, dan tidak mencampuradukkan kegiatan seremonial dengan kepentingan politik praktis.
“Ketua Panitia apakah berani mengambil tindakan tegas, mendiskualifikasi calon yang berkampanye di hari pemungutan suara menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilihan Ketua RW 35,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Pemilihan RW 35 Vila Rizki Ilhami, Nasrin menjelaskan, bahwa proses kampanye atau sosialisasi yang diperbolehkan sampai tanggal 22 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, diluar itu tidak diperkenankan. Perihal atribut dengan adanya poster di mobil karnaval dan kaos calon ketua di Hari H, dirinya akan bicarakan dengan panitia dan pengurus RT
“Kampanye atau sosialisasi sampai tanggal 22 Agustus 2026, di luar itu tidak diperkenankan. Perihal atribut salah satu calon ketua di Hari H pemungutan suara, saya akan bicarakan dengan panitia dan pengurus RT,” tandasnya.
(SL)











