NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Ada yang janggal dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto. Kuasa hukum pihak tergugat, Djoko Susanto, S.H., mempertanyakan serius dokumen putusan yang disebut telah terbit pada 27 Agustus 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan objek perkara yang selama ini dihadapi kliennya.
Djoko menyatakan perkara tersebut merupakan gugatan harta bersama, dengan Muntokhar berada pada posisi sebagai tergugat. Namun, berdasarkan dokumen yang diterimanya, isi putusan justru disebut berkaitan dengan cerai gugat atau perceraian.
Perbedaan itu, jika benar sebagaimana dipersoalkan kuasa hukum, bukan lagi sekadar soal salah ketik atau persoalan administratif biasa. Identitas perkara, objek sengketa, proses pemeriksaan hingga produk putusan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam menjamin kepastian hukum.
“Kami sebagai pihak pencari keadilan, dalam hal ini selaku tergugat, di dalam perkara Nomor 240 jelas sekali bahwa itu adalah gugatan harta bersama atau pembagian harta bersama. Namun yang terjadi, pada tanggal 27 Agustus 2026 sudah keluar putusan perkara tersebut, di mana isi daripada putusan tersebut adalah tentang cerai gugat atau putusan perceraian,” ujar Djoko.
DIGITALISASI PERADILAN DIPERTANYAKAN
Sorotan Djoko menjadi semakin tajam karena perkara tersebut berlangsung dalam sistem peradilan yang telah menggunakan e-Court dan e-Litigasi.
Digitalisasi seharusnya membuat administrasi perkara lebih presisi, terdokumentasi, transparan, dan mudah ditelusuri. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin identitas atau substansi sebuah perkara dapat dipersoalkan sampai pada tahap produk putusan?
“Di dalam proses persidangan, tentunya ada aturan hukum acara yang harus dipatuhi dan ditaati. Dengan bergulirnya era digitalisasi, peradilan menggunakan sistem e-Court atau e-Litigasi. Namun yang terjadi justru malah menyesatkan,” kata Djoko.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pihak kuasa hukum tergugat. Belum ada penjelasan resmi dari Pengadilan Agama Purwokerto mengenai substansi persoalan yang dipersoalkan tersebut, sehingga kebenaran dan akar persoalannya masih membutuhkan klarifikasi dari lembaga peradilan.
BUKAN SEKADAR SALAH ADMINISTRASI
Bagi Djoko, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dokumen. Pengadilan merupakan institusi yang menjadi pintu terakhir masyarakat untuk memperoleh keadilan. Karena itu, setiap produk peradilan dituntut memiliki akurasi administratif sekaligus landasan hukum yang jelas.
Djoko pun meminta persoalan tersebut diperiksa dan, apabila ditemukan kekeliruan, dilakukan koreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kritik tersebut disampaikan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto.
Sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan lembaga peradilan.
“Terima atau tidak terima, ini adalah sebuah kritikan dan masukan untuk Pengadilan Agama. Janganlah lembaga yudisial sebagai lembaga gerbang pencari keadilan bagi masyarakat justru terjadi hal-hal yang sangat menyesatkan,” tegasnya.
PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA YANG HARUS MENJAWAB?
Persoalan kini mengerucut pada satu hal: apakah dokumen putusan tertanggal 27 Agustus 2026 benar berkaitan dengan perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto, dan apakah substansinya sesuai dengan objek perkara yang diperiksa?
Jika memang terdapat kekeliruan, publik tentu menunggu bagaimana mekanisme koreksi dilakukan. Sebaliknya, jika tidak terdapat kekeliruan, penjelasan resmi pengadilan menjadi penting untuk mengakhiri polemik dan memberikan kepastian kepada para pihak.
Djoko berharap kritik tersebut diterima sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan peradilan.
“Dengan segala kerendahan hati, kami selaku advokat kuasa hukum dari pihak tergugat, kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto bisa dengan legawa menerima masukan kami selaku pencari keadilan agar bisa dikoreksi,” pungkasnya.
Sebab dalam perkara hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar putusan. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, kepercayaan pencari keadilan, dan kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.
(Widhiantoro)











