NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS – Djochra (80) Ibu lansia dan Putrannya Pertanyakan keanehan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor: 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, yang mana pada pokoknya berisi akan dilakukan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah milik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 00001, yang terletak di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, tanggal 24 Oktober 2011, awalnya terdaftar atas nama: DJOCHRA, dan sekarang beralih keatas nama Terlawan (a.n Sugiarto) sebagai pemenang lelang tunggal.
Team kuasa hukum Ibu Djochra (80) bergantinya nama Sertifikat No. 00001 dari Djochra ke Sugiarto adalah dengan cara yang tidak sah karena memanipulasi data disaat permohonan lelang di KPKNL Purwokerto yang dilakukan oleh Tommy Limantoro Sanjaya (38) yang saat ini berstatus terlapor di Polresta Banyumas dengan nomor No. Pol: LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 14 Januari 2023 dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana atas penjualan lelang sertifikat SHM No.00001.
“Laporan Kami mulanya di SP3 oleh Polresta Banyumas dengan keterangan tidak cukup bukti namun setelah kita praperadilankan pengadilan negeri Purwokerto mencabut dan memerintahkan dilanjutkan kembali tapi tidak berjalan sampai dengan hari ini sehingga kita melaporkan ke 2 kalinya kejadian ini diawal tahun 2025 ke Divpropam Mabes Polri, hingga ke KPK, ITWASUM POLRI,Komisi 3 DPR RI, KOMPOLNAS, Lapor Wapres, Admin Gerindra hingga Aktivis keadilan namun entah mengapa mereka juga bungkam,” ujar Djochra
Dirinya juga merasakan ada suatu kejanggalan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 10 Januari 2025 nomor 20251/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT JO. NOMOR : 7 /PEN.PDT.EKS/2020/ PN.PWT.

“Pada bulan Agustus 2023 kenyataannya objek tersebut sudah dilakukan eksekusi sukarela oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dengan pemohon SUGIARTO dan pada hari yang sama kami an. Termohon seketika kami beli lagi dengan harga 5 Milyard sesuai dengan berita acara kesepakatan damai di Pengadilan Negeri Purwokerto yang mana kami sudah menitipkan uang muka Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta) dan Saya diberi waktu selam 7 bulan untuk melaksankan pelunasannya sebesar Rp 4.750.000.000,-.Dan Saya penuhi kewajiban Saya, tapi pada saat Saya hendak memberikan uang pelunasanya beliau tidak membawa/memberikan sertifikatnya, maksudnya apa,” kata Djorcha
“Jadi maksudnya apa ini loh dengan melakukan eksekusi kembali. Janganlah berbuat dzholim, pada putusan Hakim telah jelas dinyatakan selesai, jangan sukanya menguasai hak tanah orang dengan menggunakan tangan kekuasan,” sambung Djorcha saat ditemui dirumahnya
Diketahui dalam surat perlawanannya Djochra terdapat 13 point, pada ke 8 menuangkan;
Bahwa Pelaksanaan eksekusi kembali yang akan dilakukan Ketua Pengadilan Purwokerto, merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, adalah bertentangan dengan Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 (Sema Nomor 4 Tahun 2016) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan yang pada intinya menyatakan :
“Proses Eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi secara hukum telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan”
Faktanyq dalam perkara a quo, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, senyatanya telah dijalankan eksekusinya dan telah dinyatakan selesai, dan dari Pihak Terlawan tidak mengajukan gugatan untuk mempermasalahkan terkait pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, tersebut – jadi Tindakan Terlawan yang mengajukan permohonan eksekusi untuk kedua kalinya adalah penyimpangan dan/atau penyelundupan hukum yang bertentangan dengan kaedah hukum acara perdata yang dianut selama ini, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga team Kuasa dari Djorcha memohon kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
“Sugiarto hanyalah wayang dari Tommy, dimana Tommy sudah kami laporkan atas dugaan pemalsuan surat hutang untuk memenuhi syarat lelang dan kenapa Penyidik Polresta Banyumas belum menyerahkan berkaranya ke kejaksaan Negeri Purwokerto setelah kami menang di praperadilan. Itu menjadikan tanda tanya besar buat kami,” Djorcha, Minggu (18/1/2025).
Reporter IMAM






