NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polisi mengungkap kasus tawuran pemuda dan penyiraman air keras yang terjadi di depan kantor RW. 05 Jalan Mangga Besar 1 dalam RT. 05/05 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin, 20/11/2023.
Akibat tawuran pemuda tersebut seorang korban berinisial AF mengalami luka di bagian wajah, perut, tangan sebelah kanan dan kedua kaki akibat siraman air keras oleh kelompok pelaku.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 21/10/2023 sekira pukul 23.00 WIB dimana korban berinisial AF sedang nongkrong depan pos tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor berboncengan kurang lebih 10 orang.
“Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Rabu, 29/11/2023.
Melihat hal tersebut korban dan rekan-rekannya terpancing lalu mengejar kelompok pemuda tersebut
Namun hal tak terduga terjadi saat kelompok korban berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras, kelompok korban diserang oleh kelompok lainnya hingga korban dan teman-temannya lari menyelamatkan diri
“Naas korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO (28),” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku TO (28) yang berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras sedangkan rekan nya berinisial Ben (DPO) masih dalam pengejaran tim di lapangan.
“Untuk rekannya BEN (DPO) yang berperan sebagai joki motor masih kami lakukan pengejaran,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan kasus tawuran kembali pada ke esok harinya sekitar hari Minggu, 21/11/2023 sekira pukul 01. 30 wib terjadi di Jalan Labu Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Masih kelompok korban yang sama diserang oleh kelompok pemuda lainnya
Dari kasus sebelumnya masih kelompok korban diserang lagi oleh kelompok pemuda yang berbeda dengan yang kelompok yang melakukan penyiraman air keras
Pihaknya berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FRA (20) berikut sebuah senjata tajam jenis celurit
“Aksi tawuran ini bermula antara 2 kelompok pemuda saling ejek di media sosial,” ungkapnya.
Untuk pelaku penyiraman air keras berinisial TO (28) untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana sedangkan untuk pelaku berinisial FRA (20) kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951.