NASIONALNEWS.ID, Medan – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi (pemprov) terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk Satgas di tingkat daerah.
Langkah ini untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan.
Hal lainnya agar pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat berjalan lebih terarah dan efektif di masing-masing wilayah terdampak.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembentukan Satgas di tingkat provinsi akan bisa memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini.
Penguatan kelembagaan ini diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Renduk yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memuat 12.047 kegiatan lintas sektor.
Hal ini disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” ujarnya.
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan akan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah
Kebutuhan Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu kebutuhan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) untuk pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun, dengan pembagian Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah (pemda).
Total kebutuhan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mencapai sekitar Rp17 triliun terbagi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.
“Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ucap Tito Karnavian.
Pelaksanaan program pemulihan akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.
Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kemudian, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.
“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan,” tuturnya.
“Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini.”






