Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Pasutri Satunya Warga Jerman

oleh -
oleh
polres tangsel

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang salah satunya warga negara Jerman. Sakit hati kerena kerap dihina, mantan kuli bangunan menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Tersangka WA (24) pria asal asal Legok Kabupaten Tangerang dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satuan Unit Reskrim Polsek Serpong di kawasan Tambun, Bekasi.

Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin yang didampingi Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, Kanit Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra dan Kanit I Jatanras, Ipda M. Ibnu Kamil serta Kanit V Resmob Sat Reskrim Polres Tangsel Ipda Mahendra Tri Octavianus yang digelar di halaman Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

“Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban adalah karena pelaku merasa sakit hati, lantaran sering mendapatkan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku ucapan korban sangat menghina dirinya,” ujar Iman.

Kapolres Tangsel menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka bekerja sebagai kuli harian lepas di rumah korban, yang sudah bekerja sejak tanggal 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada tanggal 8 Maret 2021.

“Mungkin karena ada kesalahan-kesalahan dalam mengerjakan renovasi rumah korban dan ada kata-kata dari korban yang menyinggung atau menyakiti perasaan waktu tersangka bekerja, sehingga tersangka dendam kepada korban,” jelasnya.

Lanjut Iman, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka menghabisi nyawa pasangan suami istri dengan menggunakan sebuah kapak yang ada di rumah koban atau di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kapak memang sudah ada di TKP. Akan tetapi pelaku berangkat dari rumah sudah merencanakan mau melakukan pembunuhan terhadap korban pasangan suami-istri tersebut,” ungkapnya.

Iman mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksinya tersebut, datang ke rumah korban dengan memanjat. Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil kapak dan terjadilah kejadian pembunuhan tersebut.

“Pelaku menghabisi korban pasangan suami-istri itu, beraksi seorang diri, karena pelaku sebelumnya telah mengetahui situasi rumah korban. Selain menghilangkan nyawa kedua korban tersebut, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan uang cash sebesar Rp 220.000,” terang Iman.

Kapolres Tangsel menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangkas diancam pidana 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.