Polresta Banyumas Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa Karangdadap

oleh -
oleh
img 20241010 wa0015(2)

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Kuseri (57) Oknum perangkat Desa Karangdadap terhadap gadis kecil yang dilakukan di Masjid didekat rumah Kuseri, Desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Peristiwa yang menimpa korban berinisal AMP (15) gadis cilik warga Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap, Kalibagor terjadi pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi awalnya pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 19.00 WIB Korban membeli minuman kemudian yang dikonsumsi sendiri ditemani salah satu temannya. Setelah meminum selanjutnya korban bermedia sosial dengan menggunakan saluran Wifi yang hanya ada disekitar Masjid. Saat itulah korban merasa berat hingga ingin tiduran di dalam masjid. Saat itulah Korban sedang tertidur karena merasa pusing, pelaku melakukan aksi bejadnya.

Saat korban tertidur, terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dan sedang berusaha mencabuli. “Modusnya adalah Kuseri melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan

Kasat Reskrim menambahkan, keesokan harinya korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada temannya yang menuntunya pulang kerumah yang hanya berjarak kurang lebih 30 meter dari Masjid. 13/10/2024

 

Satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan hingga membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Satu minggu kemudian Korban menemui Kuseri dengan maksud meminta pertanggung jawaban. Pelaku (Kuseri) menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak. Sat ini Kuseri berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Melalui Iptu Sigit Harmoko S.H, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, mengatakan Pelaku ditangkap pada hari Rabu 9/10/2024 di Tegal dirumah saudaranya dan dikenakan sanksi Undang-Undang  Perlindungan terhadap Anak yaitu, Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.