Proyek SKKT Semanan, Sudin Sosial dan PT Rora Diduga ada Kongkalikong

oleh -
img 20231115 wa0218

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Proyek rehab gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, diduga kuat kongkalikong dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, dengan pelaksana proyek.

Dalam papan nama proyek pihak pelaksana PT Rora Permata Indah (RPI) nomor SPMK 25/SPMK /TU/SOS- JB/2023, dengan NIB 9120705701079 dan tidak mencantumkan biaya anggaran proyek SKKT. Padahal bangunan itu dibangun mengunakan anggaran APBD DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, engan memberikan jawaban terkait pelaksanaan proyek SKKT tersebut.

Sementara, terkait pengurukan puing di SKKT Semanan, staf Sudin Sosial Suhari ditemui media, Rabu (15/11/23) mengatakan, kalau di RAB jelas ada pengurukan atau peninggian gedung SKKT Semanan.

img 20231115 wa0220

Saat ditanya media terkait pengurukan atau peninggian, Tanah atau Puing, Suhari menjelaskan, tidak mengerti dan tidak paham, kalau saya berpikiran kalau tanah bisa padat dan mudah turun, kalau puing di stemper jadi menurut saya lebih bagus.

“PPTK kalau engga Diklat, Cuti. Terkait anggaran tidak tau dan ada empat pengerjaan SKKT, di Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres dan Kebun Jeruk, yang di kerjakan oleh satu PT yaitu PT Rora, dengan nilai proyek yang tidak sama,” ujar Suhari.

Di hari yang sama, Lukman HD pengamat Konstruksi DKI Jakarta pada saat ditanya mengenai puing yang dipakai pihak pelaksana untuk peninggian lantai Gedung SKKT Kelurahan Semanan, dia mengatakan, dalam pekerjaan proyek DKI Jakarta tidak ada pembelian barang bekas terhadap pelaksanaan proyek.

“Puing itu barang bekas, tidak ada nilai nominal harga puing di pemerintah DKI Jakarta, jadi pemakaian puing itu diduga kuat kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Lukman HD, pada saat dihubungi melalui WhatsApp Rabu (15/11/23).

Lukman juga menjelaskan, apabila ada pemakaian puing pada saat peninggian lantai tersebut bisa digunakan, kalau memang bangunan itu ada yang dibongkar tapi kalau dari luar itu tidak boleh.

“Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak ada peninggian tapi ada bongkaran dalam bangunan tersebut, bisa digunakan untuk peninggian lantai, dan ini tidak dibayar tapi kalau puing tersebut diangkut dari luar berarti ada di RAB ini kita bisa ada kuat dugaan manipulasi pelaksana dengan pihak Sudin Sosial,” jelas Lukman.

No More Posts Available.

No more pages to load.