Rp4,2 Miliar Tak Kunjung Dibayar, PN Purwokerto Nyatakan Mardjoko Menang Gugatan Wanprestasi

oleh -
oleh
img 20260901 wa0011

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Sengketa utang yang menyeret mantan Bupati Banyumas periode 2008–2013, Drs. H. Mardjoko, memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan sebagian gugatan Mardjoko dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pwt dan menyatakan pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi.

 

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri satu fase sengketa investasi yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp10 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tertanggal 13 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Endah Suryani, S.H., M.Kn., berikut Adendum I tertanggal 6 Agustus 2025, sah dan mengikat secara hukum.

 

Konsekuensinya tegas: Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar secara tanggung renteng utang kepada Penggugat sebesar Rp4.215.000.000.

 

Kuasa hukum Mardjoko, H. Djoko Susanto, S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban pembayaran yang sebelumnya tidak kunjung diselesaikan.

 

“Fakta hukum memang Tergugat, Solihin dan PT Epco Jakarta, sudah seharusnya membayar uang sebesar Rp4,2 miliar secara tunai kepada Penggugat,” ujar Djoko.

 

Akta Notaris Jadi Titik Kunci

Dalam perkara ini, kekuatan Akta Pengakuan Hutang menjadi salah satu titik penting. Majelis hakim secara eksplisit menyatakan dokumen tersebut sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

 

Dengan demikian, sengketa yang semula berangkat dari persoalan investasi tidak lagi berhenti pada klaim masing-masing pihak. Pengadilan telah memberikan penilaian yuridis terhadap dokumen perjanjian dan menetapkan adanya kewajiban pembayaran.

 

Majelis juga menyatakan eksepsi pihak Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

Namun, kemenangan Mardjoko bukan tanpa batas. Gugatan Penggugat dikabulkan hanya untuk sebagian, sementara tuntutan lainnya ditolak.

 

Selain kewajiban membayar Rp4,215 miliar secara tanggung renteng, Tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp382.500.

 

Dari Mediasi ke Putusan

Perkara ini sebelumnya sempat memasuki tahap mediasi di PN Purwokerto. Langkah hukum tersebut ditempuh Mardjoko setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

 

Djoko sebelumnya menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan investasi yang mengalami kemacetan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

 

Kini, setelah putusan dijatuhkan, persoalannya bergeser dari mencari titik temu menjadi melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan pengadilan.

 

Putusan ini sekaligus menegaskan satu pesan penting dalam sengketa bisnis: ketika sebuah kewajiban dituangkan dalam dokumen hukum dan kemudian terbukti tidak dipenuhi, persoalan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang konkret.

 

Bagi Mardjoko, perkara ini bukan sekadar perkara uang. Ia sebelumnya menempatkan proses hukum sebagai jalan untuk memberikan pembelajaran bahwa sengketa perdata semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

Kini, amar putusan telah berbicara. Rp4,215 miliar menjadi kewajiban hukum yang harus dipertanggungjawabkan—bukan lagi sekadar janji pembayaran.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.