NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Cluster property Nur resident disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)Kota Tangerang lantaran tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, diduga pemilik cluster juga melakukan penyerobot tanah, Sabtu (23/9/2023).
Dudi, Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, bahwa penyegelan tersebut berawal dari laporan masyarakat soal dugaan adanya bangunan ilegal di jalan inpres 18 Nomer 43 kelurahan larangan selatan kecamatan larangan yang diduga bermasalah.
“Kita menerima laporan kalau di larangan jalan inpres ada bangunan ilegal yang diduga bermasalah ,kemudian kami melakukan pemanggilan kepada pemilik cluster untuk meminta penjelasan soal laporan itu,” kata Dudi saat dihubungi melalui telpon beberapa waktu yang lalu.
Masih kata Dudi, saat pemanggilan pemilik cluster mengaku baru akan akan mengurus perizinan bangunan, sementara bangunan sudah dalam proses pengerjaan.
“Kita tanya persyaratannya, Bu nur tidak dapat menunjukan izinnya, diapun mengaku kalau perizinannya baru akan diurus, atas dasar itulah kami melakukan penyegelan dan saya minta Bu Nur agar mengurus dulu perizinannya,” jelasnya.
Soal permasalahan adanya informasi bahwa adanya dugaan penyerobotan lahan dalam Cluster tersebut Dudi mengaku tidak akan mencampuri urusan internal pemilik tanah dan pihak cluster.
“Kalau kami fokus pada pelanggaran Perda saja sesuai tupoksi, soal dugaan penyerobotan itu urusan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Wanda warga yang mengaku sebagai pemilik tanah menyebut kalau tanah tersebut belum dibayar oleh pemilik cluster .
“Hampir satu tahun kami belum di bayar, kami sudah ingatkan jangan dulu bangun kalau belum dibayar, kita pasang larangan jangan bangun malah ada yang copot,makanya dengan adanya penyegelan ini kami bersyukur,” kata Wanda.
Wanda mengaku tidak akan menjual tanah tersebut lantaran kerap di bohongi oleh pemilik cluster,
“Keluarga udah cukup sakit hati, udah kita larang terus ngebangun dan terus janji -janji,” ucap Wanda mengungkapkan kekesalannya.