NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan penyalahgunaan kredit dan dana nasabah yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial D terus berkembang. Pada Minggu malam (31/5/2026), seorang pensiunan bernama Sisworo (59), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tercatat sebagai korban ke-14 yang melaporkan kasus serupa melalui pendampingan hukum.
Kasus yang dialami Sisworo memperlihatkan pola yang dinilai berbeda dibanding korban-korban sebelumnya. Selain mengaku kehilangan dana hasil pencairan kredit, ia juga menyebut tabungan pribadinya yang tersimpan di rekening ikut raib.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim pendamping hukum, awalnya Sisworo mengajukan kredit sebesar Rp30 juta. Namun dalam proses pengajuan, ia mengaku diarahkan untuk mengambil pinjaman dengan nilai lebih besar.
“Katanya saya masih memiliki tanggungan anak kuliah dan kebutuhan keluarga lainnya, sehingga disarankan mengambil pinjaman lebih banyak,” ujar Sisworo.
Tanpa memahami secara rinci proses yang berlangsung, kredit yang akhirnya cair mencapai sekitar Rp288 juta. Setelah dipotong berbagai biaya, termasuk asuransi, dana yang diterima bersih sekitar Rp248 juta.
Masalah muncul ketika dana tersebut dicairkan. Sisworo mengaku memiliki saldo tabungan sekitar Rp23 juta yang tersimpan di rekeningnya. Namun baik dana kredit maupun tabungan pribadi tersebut diduga kemudian dikuasai oleh D.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, SH, menyebut terdapat pengakuan tertulis dari D yang mengakui telah menggunakan dana milik Sisworo.
“Di dalam surat pernyataan yang dibuat D, diakui bahwa uang milik korban digunakan. Nilainya mencapai sekitar Rp270 juta dari kredit yang dicairkan. Selain itu terdapat dana pribadi korban sebesar Rp23 juta yang juga hilang,” kata Djoko.
Menurutnya, kasus Sisworo membuka dimensi baru dalam perkara yang kini sedang bergulir. Jika pada sejumlah korban sebelumnya dugaan kerugian hanya berkaitan dengan dana hasil kredit, pada kasus ini terdapat dugaan hilangnya dana tabungan pribadi nasabah.
“Ini berbeda. Ada dua persoalan sekaligus. Pertama, uang tabungan pribadi nasabah sebesar Rp23 juta. Kedua, dana kredit yang dicairkan mencapai Rp270 juta. Keduanya diduga berakhir di tangan yang sama,” ujarnya.
Djoko mempertanyakan mekanisme pencairan kredit yang menurutnya berlangsung tidak lazim. Ia menyoroti bagaimana dana ratusan juta rupiah dapat dicairkan dalam bentuk tunai dan pada hari yang sama berpindah kepada pihak lain.
“Secara logika sulit diterima jika dana sebesar itu dicairkan tunai lalu langsung diserahkan kepada pihak tertentu tanpa ada sistem pengawasan yang memadai,” katanya.
Atas dasar itu, ia menilai perlu ada penelusuran lebih jauh mengenai kemungkinan adanya kelalaian pengawasan maupun kelemahan sistem pengendalian internal dalam proses pencairan kredit.
Meningkatnya jumlah pelapor juga memperbesar tekanan terhadap pihak bank. Djoko menyebut setelah munculnya korban ke-14, sejumlah calon pelapor lain telah menghubunginya untuk meminta konsultasi dan pendampingan hukum.
“Bahkan hari ini sudah ada beberapa orang yang menghubungi kami. Kemungkinan masih ada korban lain yang akan melapor dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Kasus yang semula dianggap sebagai dugaan perbuatan individual kini mulai bergeser menjadi persoalan yang lebih luas karena menyangkut keamanan dana nasabah, tata kelola perbankan, serta tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan kepada para pensiunan sebagai kelompok nasabah yang rentan.
Para korban berharap ada langkah konkret untuk memulihkan hak-hak mereka sekaligus mengungkap secara terang bagaimana dana kredit dan tabungan yang seharusnya berada dalam kendali nasabah dapat berpindah kepada pihak lain.
(Widhiantoro)






