NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait pemasangan tiang internet di RT 02 RW 03 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dikeluhkan warga, namun Bagian Utilitas Sudis Bina Marga saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin.
“Pihak Sudis Bina Marga tidak pernah mengizinkan penanaman tiang seperti itu, biasanya vendor pelaksanaan pekerjaan koordinasi nya sama orang lingkungan setempat,” ucap Bagian Utilitas Bina Marga Jakbar, melaui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Rudi warga RT 02 RW 03 Kampung Gaga, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, mengeluhkan terkait tiang provider jaringan internet atau Fiber Optik (FO), yang sudah berdiri kurang lebih satu mingguan, keberadaan tiang Internet tersebut berdiri diatas tanah milik pribadi warga.
Rudi menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah kurang lebih satu mingguan berdiri, itu pun pasang tiang Internet malam-malam, jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet.
“Sudah satu minggu terpasang itu tiang Internet nya bang, yang kerja juga pada malam hari,” tutur Rudi, Rabu (01/11/23) via WhatsApp.
Pihak provider itu asal tancap tiang aja didepan rumah tanpa melakukan sosialisasi. Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.
Rudi berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja.
“Bongkar saja pak, jika memang tidak ada izinya, kita tidak tau siapa pemiliknya proveder itu,” ketus Rudi.