NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Aroma tak sedap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mulai terkuak ke masyarakat. Kasus ini muncul setelah upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi Nasionalnews.id terkait letak sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00*2* baru saja berakhir pada aksi bungkam dan desakan dari Kepala Desa setempat. Kamis (21/05/26)
Sengketa ini menimpa JK, seorang warga yang memegang dokumen sah berupa SHM atas tanah yang dibelinya secara sah melalui notaris pada tanggal 22 November 1995 silam. Ironisnya, penjual tanah tersebut adalah almarhum Hj. Muchlisin Damanhuri, yang tak lain merupakan ayah kandung dari Kepala Desa Kebarongan saat ini, Muhamad Harun.
Sekdes Lempar Tanggung Jawab, Kades Diduga Pura-Pura Bodoh
Misteri hilangnya jejak fisik tanah ini bermula saat tim investigasi Nasionalnews.id mendatangi Kantor Balai Desa Kebarongan untuk melacak lokasi tanah berdasarkan SHM milik JK.
Awalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Kebarongan, Pujianto, yang menerima tim langsung menunjukkan gelagat menghindari begitu melihat salinan SHM yang disodorkan. Ia segera melempar bola panas tersebut ke Kepala Desa.
“Oh ini tanyakan ke Pak Kades yang tahu, silakan tanyakan ke Kades di ruang belakang,” jawab Pujianto singkat sambil mengarahkan tempat.

Setelah menunggu kurang lebih 20 menit, Kades Kebarongan, Muhamad Harun, akhirnya menemui tim. Namun, alih-alih memberikan pelayanan informasi sebagai pejabat publik, Harun justru memberikan jawaban yang dinilai janggal dan terkesan menutup-nutupi fakta.
“Kalau melihat peta di sertifikat ini, tanahnya ada (di sekitar) jalan raya depan ini,” ungkap Kades Harun sambil menunjuk ke arah jalan.
Menolak Tidak Ada Lokasi, Kades: “Saya Tidak Ada Kepentingan dengan Njenengan!”
Kejanggalan kian menguat saat tim meminta Kades untuk menunjukkan lokasi pasti bidang tanah tersebut. Muhamad Harun berdalih tidak tahu-menahu dengan alasan dokumen di desa sudah hilang, padahal objek tanah tersebut dahulunya adalah milik orang tuanya sendiri.
“Ini sertifikat, pemilik sebelumnya (penjual) sudah meninggal. Kita di Desa data C-nya sudah enggak ada, sudah enggak terbit lagi. Jadi kita tidak bisa memberikan informasi apapun, dan saya tidak ada kepentingan dengan njenengan (anda),” cetus Kades Harun ketus, seraya melenggang pergi meninggalkan kantor Balai Desa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelum memulai, ia sempat melontarkan pertanyaan berulang, “Mana SPPT-nya ada enggak?”
Selepas Kades pergi, team menanyakan ke perangkat desa perihal kegiatan sertifikat masal prona atau PTSL di Desa tersebut.
“Pernah ada sertifikat masal pada tahun 1990 an kira-kira saya lupa, kalau tahun sekarang ini sedang berjalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kuota 350 SHM,” Ujar salah satu perangkat desa setempat
Sikap arogan dan tidak kooperatif dari seorang kepala desa ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan tanah bekas milik orang tua Kades yang kini sudah bersertifikat atas nama orang lain tersebut?
Puluhan Tahun Dipersulit Bayar Pajak, Kini Diatasnya Berdiri Berdiri Bangunan Liar
Di tempat terpisah, JK selaku pemilik sah tanah merasa sangat dirugikan atas perlakuan Pemdes Kebarongan selama puluhan tahun. Ia menegaskan proses jual beli pada tahun 1995 silam dilakukan secara prosedural dan sah di hadapan notaris, bahkan penjual (ayah Kades) hadir langsung pada saat itu.
Namun, sejak tahun 1995 hingga saat ini, setiap kali JK mendatangi Balai Desa Kebarongan untuk meminta lampiran bukti pajak (SPPT) agar bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara, pihak desa selalu berusaha dan tidak pernah memberikannya.
“Dari dulu saya tidak tinggal diam. Saya meminta bukti pajak untuk kami bayar, tapi entah ada permainan apa, mereka tidak pernah memberikan kepada kami sebagai pemilik sah,” beber JK dengan nada kecewa.
Lama tidak mendapatkan kejelasan letak tanahnya, JK mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa di atas tanah miliknya kini diduga telah berdiri sebuah bangunan tanpa seizin dirinya.
“Justru saya mendengar tanah tersebut telah didirikan bangunan tanpa seijin saya. Jadi saya curiga kuat ada mafia tanah yang mencoba bermain di situ,” tegas JK.
Dirinya juga mengaku telah mengecek keaslian sertifikat miliknya.
“Saya sudah pernah cek sertifikat ke kantor pertanahan Purwokerto dan terdaftar sah,” tutup JK
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kemranjen dan Banyumas. Sikap Pemdes Kebarongan yang mengklaim Buku C Desa “hilang” dan penolakan Kades memberikan informasi yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum pidana, mengingat SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang dilindungi undang-undang.
Penulis: IMAM S






