NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Polresta Banyumas membongkar sindikat pencurian aset infrastruktur telekomunikasi yang diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah lintas kabupaten. Dalam operasi yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob), tiga pelaku berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti yang digunakan untuk mencuri kabel dan perangkat pendukung tower seluler.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Banyumas, yakni tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang. Dari penyelidikan gabungan Tim Opsnal Polresta Banyumas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), keduanya warga Kecamatan Sumbang, serta AA (28). Polisi menyebut KS diduga terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, sementara dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda sesuai lokasi kejadian.
Dalam kasus di Wangon, pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sedangkan di Ajibarang, mereka mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp14,7 juta, belum termasuk dampak gangguan layanan komunikasi yang berpotensi dirasakan masyarakat luas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang dipakai saat pencurian, hingga dokumen milik perusahaan korban. Barang bukti itu diduga menjadi bagian dari modus operandi pencurian infrastruktur vital yang dilakukan secara terencana.
Kapolresta Banyumas menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan memastikan layanan masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi bukan sekadar tindak kriminal biasa karena berdampak langsung terhadap konektivitas dan aktivitas masyarakat.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi, gardu, jaringan utilitas, maupun fasilitas publik lainnya. Kepolisian menilai partisipasi warga menjadi faktor penting untuk mencegah gangguan terhadap infrastruktur vital yang berdampak luas bagi pelayanan publik dan stabilitas komunikasi masyarakat.
(Widhiantoro)






