NASIONALNEWS.id, SAMBAS – Diduga telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan, Anyian warga Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat resmi dilaporkan ke polisi.
Anyian dilaporkan Liu Ka Sang yang juga warga Segarau Parit ke Polres Sambas pada, Kamis (24/4/2025).
Dengan Laporan Polisi No LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar Tanggal 24 April 2025 pada Pukul 20.17 Wib.
Pelapor, Liu Ka Sang yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan, Anyian diduga telah melakukan perusakan dengan menebang pohon kelapa dan melebarkan irigasi tanpa izin dari pemilik lahan.
“Hari ini kami melaporkan Anyian ke Polres Sambas dengan dugaan pengerusakan lahan dan penyerobotan tanah,” kata Liu Ka Sang.
Liu juga menjelaskan, pelaporan ini dilakukan, dikarenakan dengan jalur mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan tidak ada titik temu.
“Kasus ini sudah kami coba selesaikan melalui jalur mediasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, namun tidak ada titik temu. Maka dari itu, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Liu Ka Sang, Kamis (24/4/2025) malam.
Sementara, Kuasa hukum Liu Ka Sang, Ronal Hutapea, S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum ini.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas respon cepat Polres Sambas dalam menerima laporan tersebut.
“Terimakasih kepada Polres Sambas atas respon cepat dan tanggap dalam menerima laporan tersebut! Semoga proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan,” ungkapnya.