NASIONALNEWS.id, KALIMANTAN BARAT – Diduga melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan, Kepala Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat terancam dipidanakan.
Kuasa Hukum Liu Kasang, Ronald R.Hutapea SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum Kepala Desa Segarau Parit yaitu penggunaan lahan untuk saluran irigasi juga penebangan pohon kelapa.
“Kami akan mengambil langkah hukum apabila kepala desa tidak kooperatif dan tidak ada etikad baik,” kata Ronald R Hutapea kepada nasionalnews.id, Senin (21/4/2025).
Menurut Ronald, lahan milik kliennya berkurang karena digunakan untuk saluran irigasi dan tanpa ada konfirmasi ke kliennya.
“Dari keterangan saksi yang kami dapatkan, penyerobotan lahan tersebut atas suruhan kepala desa. Dan kami sudah melakukan somasi pertama dan kedua namun tidak ada etikad baik maka kami akan melaporkan secara pidana pasal pengerusakan lawan,memasuki/ memasuki lahan (551kuhp) serta menyalahi kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain pasal 421 KUHP, 424. 425 KUHP,” ungkapnya.
Ronald juga segera mungkin bersurat ke bagian pengawasan desa..
“Kami segera bersurat ke bagiam pengawasan desa, agar kepala desa arogan tidak ada lagi di masa mendatang,” jelasnya.
Sementara kepala Desa Segarau Parit Mawardi saat dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp menjawab, terkait keabsahan nye coba kita cek dulu di lapangan.
Terkait masalah penebangan, kata kades itu atas izin kakak ipar Liu Kasang.
Terkait hasil ukur penataan batas elektronik (PNBTS).
“Sebenarnya mudah pak, kita sama2 turun ke lapangan bersama BPN, Kabag Hukum, Pemilik. Cek ke lapangan sebenar2 nya,” jelasnya.
Terpisah, menurut saksi yang berjaga di lahan tersebut, terkait penebangan pohon, tidak pernah memberikan ijin
“Kami penjaga lahan ditekan dan tak berdaya, kita menduga kades bekerja sama dengan warga yang menebang dan membuat jalan,” ucapnya.
(Fery Ryan)






