NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Satlantas Polres Bogor memberikan pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bogor, bagi Masyarakat Bogor maupun luar Bogor dapat menikmati pelayanan SIM keliling yang telah disediakan oleh Satlantas Polres Bogor, pelayanan perpanjangan SIM tersebut hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling adalah layanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM di berbagai daerah dengan menggunakan metode mobil keliling. Layanan SIM keliling memudahkan Anda untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.
Jadwal SIM Keliling bulan November 2024, diwilayah Kabupaten Bogor sebagai berikut :
Pelayanan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
1. Senin : Pos Pol Gadog.
2. Selasa : Mall CTC Cileungsi.
3. Rabu : Yamaha Mekar Cibinong.
4. Kamis : Metland Mall Cileungsi.
5. Jumat : Mall CTC Cileungsi.
6. Sabtu : Yamaha Mekar Cibinong.
7. Minggu : MCD Dramaga.
Dan,
Pelayanan Sim Keliling Sore tersedia pada hari ;
Sabtu pukul 16.00 – 20.00 WIB
MCD Sukahati Cibinong.
Layanan SIM keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM masa berlaku habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes tergantung pada penyelenggara pihak kesehatan disetiap wilayah. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp.50.000,-. Namun, “Asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja”.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Surat Keterangan Sehat
Bukti Surat Keterangan Psikologi.
“Keterangan dari KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto”.