NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Jajaran Tiga Pilar, TNI/POLRI dan Satpol PP, yang dipimpin Lurah Kembangan Selatan (KS) RM Pradana Putra, membubarkan acara hiburan dangdutan yang berada di sisi pinggir Tol Kembangan.
Kegiatan hiburan dangdutan tersebut, di nyatakan tidak berizin. Kenapa di nyatakan tidak berizin, dikarenakan tidak ada tembusan laporan ke pihak Kelurahan setempat, serta berpotensi kecelakaan lalin, menjadi dasar 3 Pilar tersebut untuk membubarkan.
RM Pradana Putra, mengatakan, pihaknya tidak melarang setiap hiburan, tetapi harus ada proses izin yang harus dilewati. Tadi juga bersama Babinsa menemukan adanya oknum warga yang bau minuman beralkohol, di belakang panggung.
“Intinya, kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga masyarakat Kembangan Selatan, apalagi ini ada bau minuman keras (Minuman Beralkohol, Red) dapat berpotensi keributan, kita bubarkan, kita Stop,” kata RM Pradana Putra, Jumat (15/12/23)
Masih dikatakannya, RM Pradana Putra, tepat pada pukul 22:00, acara hiburan dangdut tersebut dibubarkan.
“Masalahnya lagi, itu kan pinggir jalan tol akses jalur masuk tol, yang dimana motor tidak boleh masuk ke jalan tol, kalau di situ ada hiburan dangdutan pada saat acara selesai, otomatis bubaran motor pada melawan arah, itu sangat bahaya,” ungkap RM Pradana Putra.
RM Pradana Putra berpesan, agar warga masyarakat Khususnya di wilayah Kembangan Selatan, menjaga ketertiban umum, tidak ada lagi kegiatan acara hiburan dangdutan di sana, kita akan terus pantau aktifitas kegaitan yang berpotensi terjadinya aksi kejahatan.