Dugaan Pembayaran Seragam hingga Uang Gedung di SMPN 1 Lamongan Disorot

oleh -
img 20260813 wa0087
Foto: Gedung SMPN 1 Lamongan, jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 18 Jetis, Kecamatan Lamongan Kab. Lamongan. ( Sholic)

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Praktik pembiayaan pendidikan di sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah pembayaran yang disebut pernah dibebankan kepada wali murid di SMP Negeri 1 Lamongan pada tahun ajaran sebelumnya dipertanyakan, mulai dari pembelian seragam hingga pembayaran yang disebut sebagai uang gedung.

Salah seorang mantan wali murid SMPN 1 Lamongan mengungkapkan, saat anaknya bersekolah, pihaknya membayar biaya seragam sekitar Rp1,8 juta. Pembayaran tersebut, menurut keterangannya, dapat dilakukan secara cicilan.

“Uang Gedung bisa di cicil juga beberapa kali sampai maksimal 1 tahun sesuai isi nominal, formulir nya yang di tulis wali murid. Dan seragam bayar Rp1,8 juta, bisa dicicil waktu itu. Terus dapat kuitansi yang ada stempel koperasi,” ungkapnya.

Namun, persoalan muncul ketika pembayaran seragam tersebut telah dilunasi. Menurut mantan wali murid itu, kuitansi pembayaran yang sebelumnya diterima kemudian diminta kembali oleh pihak koperasi sekolah.

“Saat sudah lunas pembayaran kain untuk seragam, kuitansinya diminta lagi sama pihak koperasi di sekolahan. Jadi mereka sudah ahli,” ujarnya.

Selain persoalan seragam, ia juga mengungkap adanya pembayaran lain yang disebut berkaitan dengan uang gedung.

Menurut keterangannya, nominal pembayaran yang tercantum pada lembaran berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui transfer dengan tujuan rekening atas nama paguyuban.

“Ada lagi untuk bayar uang gedung, yang tertulis di lembaran paling urut Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta, langsung ditransfer. Transfernya atas nama Paguyuban,” ungkapnya.

Munculnya pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai batas kewajaran pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua peserta didik di sekolah negeri.

Terlebih, apabila pungutan atau pembayaran tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik maupun prasarana sekolah, mekanisme dan dasar hukumnya menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Pengamat pendidikan sekaligus tokoh masyarakat Lamongan turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan fisik atau prasarana di sekolah negeri semestinya menjadi perhatian pemerintah, bukan semata-mata dibebankan kepada wali murid.

“Kalau untuk fisik atau prasarana nggak boleh, karena sekolah negeri milik negara. Jika perlu yang terkait dengan fisik pendukung, silakan minta negara. Beda dengan yayasan,” tegasnya.

Namun demikian, ia menyebut dukungan masyarakat masih dimungkinkan apabila sifatnya untuk peningkatan mutu pendidikan yang bersifat nonfisik.

“Kalau sumbangan untuk mutu pendidikan nonfisik masih boleh,” lanjutnya.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pengakuan mantan wali murid. Justru diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak SMPN 1 Lamongan maupun pihak-pihak yang disebut dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Pertanyaan publik cukup sederhana: apa dasar pembayaran seragam senilai Rp1,8 juta tersebut, bagaimana mekanisme pengelolaannya, mengapa kuitansi pembayaran yang telah lunas diminta kembali, serta apa dasar pembayaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta yang disebut sebagai uang gedung melalui paguyuban?

Jika seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar aturan, mekanisme resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan, penjelasan terbuka tentu akan menjadi langkah penting untuk menghindari prasangka.

Sebaliknya, jika terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar yang jelas, maka transparansi dan evaluasi menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Sekolah negeri bukan ruang tertutup. Setiap rupiah yang berasal dari orang tua siswa patut memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang terang.

Sementara pihak Sekolah belum bisa dimintai konfirmasi di karenakan masih ada giat di luar.

“Bagian Humas dan Kepala Sekolah tidak ada di Sekolahan, masih ada di Sekolahan Sabilillah, kata Resepsionis, Elsa. Pada hari Kamis (13/8/2026)

Hingga berita ini disusun, NASIONALNEWS.id belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak SMPN 1 Lamongan maupun pihak paguyuban terkait dugaan pembayaran tersebut. Konfirmasi dan hak jawab akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Reporter: Sholic

No More Posts Available.

No more pages to load.