NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Dugaan persoalan terkait proses pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padinganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat.
Seorang warga Dusun Plosokuning yang bernama Hamsuri mengaku telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4 juta dari Kepala Desa Padinganploso, Shokib, bersama istrinya.
Menurut dia, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis malam. (3/9). Kades bersama istrinya datang langsung ke rumah Hamsuri dan menyerahkan uang tersebut dalam sebuah amplop.
“Hari Kamis malam kami didatangi Pak Kades beserta istrinya. Kedatangan mereka mengembalikan uang senilai Rp4 juta di rumah kami dalam bentuk satu amplop,” tutur Hamsuri.
Pengembalian uang tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Hamsuri mengaku pernah dijanjikan mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dusun Plosokuning.
Mengaku Diminta Menyiapkan Uang hingga Rp80 Juta
Hamsuri mengungkapkan, sebelum uang tersebut dikembalikan, dirinya mengaku mendapat tawaran atau janji untuk menduduki jabatan Kepala Dusun Plosokuning.
Menurut pengakuannya, untuk mendapatkan jabatan tersebut dirinya diminta menyiapkan uang hingga Rp80 juta.
Hamsuri juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dengan skema dua amplop.
“Pak Kades minta uang Rp3 juta pakai skema dua amplop. Katanya Rp2 juta untuk Camat, Rp1 juta untuk Dinas PMD,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Terlebih, menyangkut dugaan permintaan uang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, persoalan tersebut bukan sekadar urusan pribadi apabila benar terjadi.
Hamsuri menyatakan tidak akan berhenti pada pengembalian uang tersebut. Ia mengaku akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hamsuri mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk mendukung laporannya, termasuk bukti transfer uang sebelumnya serta uang pengembalian sebesar Rp4 juta yang masih disimpannya.
“Saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait perbuatan Pak Kades dengan bukti-bukti yang saya miliki dari transfer sebelumnya dan bukti uang pengembalian yang masih saya simpan utuh dalam amplop,” tegas Hamsuri. Saat dikonfirmasi pada hari Jumat (4/9/2026) sekitar pukul. 20:05 WIB di Dusun Plosokuning.
Pernyataan Hamsuri tersebut membuka pertanyaan lebih luas mengenai proses pengisian jabatan Kepala Dusun Plosokuning. Apakah benar terdapat permintaan sejumlah uang dalam proses tersebut? Jika benar, untuk kepentingan siapa uang tersebut diminta? Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
Pengembalian uang Rp4 juta secara langsung tidak serta-merta menghapus substansi dugaan yang disampaikan Hamsuri.
Justru, jika laporan benar-benar dilakukan dan bukti-bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum, maka rangkaian transaksi, komunikasi, serta tujuan pemberian uang dapat menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai proses pengisian jabatan Kadus Plosokuning, terlebih jabatan perangkat desa berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Sementara Kepala Desa Padinganploso Shokib saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon.
NASIONALNEWS.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Padinganploso, pihak Kecamatan Pucuk, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Kepala Desa Padinganploso dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pengakuan Hamsuri masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Reporter : Sholichan






