NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kembali melakukan pemblokiran Jalan Perancis yang dilintasi truk tanah sebelum jam larangan operasional, sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Minggu (5/8/2019).
Diketahui, pada peristiwa itu warga menahan tiga truk pengangkut tanah dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara bergiliran sebagai bentuk kekecewaan. Disamping itu pihak kepolisian selain mengamankan lalu lintas dan aksi unjuk rasa juga mengimbau warga agar menghindari terjadinya aksi yang merugikan bagi masyarakat dan pengendara roda dua yang melintas.
Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Citra Anak Bangsa, Muhammad Soludin Ali mengatakan, bahwa pihaknya bertanggung jawab atas unjuk rasa warga setempat, lantaran truk pengangkut tanah ini sudah banyak menyalahi Perbup Nomor 47 Tahun 2018.
“Truk pengangkut tanah dilarang melintasi pada siang hari, hanya boleh pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 dini hari, sesuai dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. Dikarenakan selain banyaknya kecelakaan, juga menjadi kendala bagi anak-anak yang ingin pergi kesekolah maupun orang dewasa yang pergi bekerja disebabkan jalan macet oleh truk tersebut,” terang Ali.
Sementara, Ketua Karang Taruna Kosambi, Zamroni menjelaskan, bahwa aksi tersebut merupakan yang keempat kalinya. Sebelum aksi pertama truk tersebut telah menelan korban di depan Perumahan Duta Bandara dan telah didokumentasikan oleh warga.
“Ini menjadi momok yang menakutkan, maka dari itu kita memohon agar Bupati Tangerang segera mengeluarkan peraturan. Akhirnya terbitlah Perbup Nomor 46 Tahun 2018, kemudian berubah menjadi Perbup Nomor 47 Tahun 2018,” terang Zamroni.
Zamroni menambahkan, bahwa masyarakat hanya ingin Perbup Nomor 47 Tahun 2018 ditegakan, karena suatu kebijakan itu dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat.
“Karena kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat dan itu tertuang dalam Undang-undang. Setiap kebijakan juga merupakan representatif dari kedaulatan masyarakat kurang lebihnya seperti itu,” ujar Zamroni.
Lebih dalam ia mengatakan, bahwa pada aksi ketiga lalu sudah ada musyawarah di Kecamatan. Namun, musyawarah itu tidak berjalan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam rilisannya.
“Musyawarah tersebut cacat hukum, karena tidak ada perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Kosambi. Sebelumnya memang pernah ada penindakan dari Dishub kepada truk pengangkut tanah, namun kurang efektif. Warga hanya ingin marwah Bupati dan kewibawaan Bupati itu dijaga,” tandas Zamroni. (den kiki/aput)






