NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Terkait dugaan perjalanan Dinas Keluar negeri tanpa seizin Mendagri, Jumat (2/8/2019) kemarin.
Pelapor, Hasanudin Bije mengatakan, bahwa tindakan itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri.
“Di Pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin Menteri. Jika itu tetap dilakukan maka sudah jelas melanggar peraturan yang ada,” tegas Bije, Senin (5/8/2019).
Sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Arief, yaitu pertengahan bulan Juni 2019.
Alasan WH, karena pemborosan anggaran, sebab perjalanan keluar negeri itu membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pernyataan mantan Walikota Tangerang dua periode itu, kata Bije sebagai sinyal tegas bahwa surat permohonan keluar negeri walikota itu tidak akan diteruskan kepada Mendagri. Artinya perjalanan dinas Arief tidak mendapat restu dari Mendagri, alias tidak ada izin.
“Kami menduga kuat bahwa meskipun tidak diizinkan oleh Gubernur atau surat permohonan izinnya tidak diteruskan ke Mendagri, Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia, yaitu tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,” paparnya.
Tak hanya itu, Bije juga menduga selama kurun waktu 2018-2019 Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan pegawai negeri di lingkup Pemkot Tangerang.
“Tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret dan Juni. Kuat dugaan kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin. Sesuai Peraturan Mendagri nomor 29 Tahun 2016,sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 Undang Undang nomor23 tahun 2014,” terangnya.
Lebih dalam ia mengatakan, bahwa untuk penegakan hukum, pihaknya meminta Mendagri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan itu. Dan apabila terbukti, pihaknya juga meminta agar Mendagri memberikan sanksi yang adil, seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan. Sanksi itu terang Bije, sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 77 ayat 2 yang berbunyi. “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota,” tandasnya.
Sementara terkait laporan tersebut, Walikota Tangerang belum memberi keterangan resmi. (aput/lla)