Warga Pemalang Pelaku Curanmor di Banyumas Babak Belur Diamuk Masa

oleh -
dua warga kab. pemalang diamuk warga banyumas saat kepergok mencuri sepeda motor

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Nahas dua warga kecamatan Warung Kabupaten Pemalang pelaku pencurian sepeda motor disiang bolong yaitu Jasriyanto (56) dan Suchemi (48) keduanya babak belur diamuk warga setempat lantaran aksi kejahatanya melakukan pencurian sepeda motor Beat NoPol R 2634 WJ yang sedang parkir di jalan depan area wisata Wanasuta dipergoki oleh pemilik kendaraan Sdr Adit Sarwono (51) warga Desa Dermaji kecamatan Lumbir.

Kapolsek Lumbir AKP Lulus Niatdi di hubungi via telpon mengatakan, kronologisnya Itu kejadian sekitar pukul 16.00 WIB Selasa 19/03/2024 di Desa Dermaji Kecamatan Lumbir. Korban teriak-teriak karena motornya gak ada, dan pemilik warung yang disebelahnya ikut menyahut, kebetulan anak perempuan si korban ini membawa Handphone sehingga menghubungi saudaranya yang tinggal di bawah supaya jalanya ditutup.

“Keduanya memang benar sempat diamuk oleh warga jadi TKPnya itu di jalan alternatif  Desa Lumbir-Ajibarang  jalan ikutnya Desa Dermaji , kemudian di Cikole jalanya dipalang oleh warga Desa kedung gede disitulah pelaku pencurian sempat mendapat kekerasan dari warga, jarak antara TKP dengan penghadangan itu ada sekitar 20 KM, untung anaknya bawa HP itu kalau nggak ya bablas motornya,” Ungkap Kapolsek melalui telpon

Kedua pelaku pencurian saat mendapat perawatan di Puskesmas Lumbir, Banyumas

“Anggota kita saat datang dilokasi pelaku sudah mendapat amukan warga dan salah satunya sempat pingsan, dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan di Puskesmas Lumbir dan  hasil pemeriksaan hanya mengalami luka luar sehingga saat ini kedua pelaku sudah berada di tahanan Polsek Lumbir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Kapolsek

Atas perbuatannya, tindakan pencurian disiang hari pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu” jelas Kapolsek

IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.