Layanan Legalisasi Buku Nikah, Masyarakat Bisa Peroleh di Kantor Kemenag

oleh -
01knpac3zfvc7pz32bavcqpcw8

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tetap memberikan layanan legalisasi buku nikah.

Walaupun, kementerian ini menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sekali dalam sepekan setiap hari Jumat.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Binmas) Islam Kemenag membawahi Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor ini melayani legalisasi buku nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengatakan layanan keagamaan tidak boleh terhenti, karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

Layanan legalisasi buku nikah berlangsung di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.

Masyarakat bisa mengakses layanan ini pada hari kerja dengan jadwal.

Layanannya dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 8.00–14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 8.00–11.00 WIB.

Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.

Ahmad Zayadi mengemukakan kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik.

Seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” ucapnya.

KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan.

Namun, ini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Transformasinya memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.

Ahmad Zayadi mengutarakan penguatan layanan termasuk legalisasi buku nikah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal.

Instansi ini berperan menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Inovasi layanan terus dikembangkan, termasuk layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service).

Hal ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel.

Ahmad Zayadi juga mengingatkan kualitas layanan penting dijaga saat dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pelayanan yang adaptif dan solutif menjadi kunci kepercayaan publik.

Dengan layanan yang tetap berjalan dan semakin kuat bisa dirasakan masyarakat tentang kehadiran negara secara nyata dalam urusan keagamaan dan keluarga.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.