NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong umat Islam, khususnya kelompok aghniya (kaya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat.
Namun, ini memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag (Nasaruddin Umar) ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” ucap Thobib Al Asyhar.
Filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil ‘alamin).
Kalau zakat sudah diatur secara rigid ashnaf (kelompok distribusinya).
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama.
Hal ini termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” ucapnya.
Thobib Al Asyhar meneruskan optimalisasi filantropi Islam juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah.
Langkah ini supaya menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa ‘sudah cukup’ hanya dengan berzakat.
Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern dapat mencapai 6 sampai 9% diingatkan Nasaruddin Umar kepada umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan.
Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5%.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat,” ujarnya.
“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.”






