NASIONALNEWS.ID, Surabaya – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya agar aktivitas akademik dan kelembagaan segera kembali normal.
Langkah ini dilakukan dengan tetap memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Percepatan bisa dilakukan, tetapi tahapan formal yang diatur dalam regulasi tetap harus dipenuhi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA, Amien Suyitno.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat Plt Rektor UINSA Amien Suyitno bersama jajaran pimpinan dan guru besar UINSA di Kampus UINSA Surabaya pada Jumat (25/9/2026).
Proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak dapat dilakukan dengan langsung menetapkan atau melantik calon yang sudah ada tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur.
Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 dan perubahannya seperti PMA No 17/2021 dan PMA No 4/2014 serta peraturan perundang-undangan terkait administrasi pemerintahan.
Namun, percepatan tetap dimungkinkan melalui efisiensi setiap tahapan dan pemanfaatan batas waktu yang tersedia dalam regulasi.
Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertimbangkan kembali dokumen dan calon yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi, sepanjang masih memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan pemerintah.
“Yang kita cari adalah jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita ingin prosesnya cepat, tetapi tetap benar secara prosedural,” ujar Amien Suyitno.
Rapat juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan mahasiswa dan sivitas akademika.
Informasi tentang regulasi dan tahapan pemilihan perlu disampaikan secara jelas agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mempercepat pemulihan kegiatan akademik UINSA.
Sejumlah aktivitas pembelajaran seperti praktikum yang membutuhkan kehadiran langsung, terdampak oleh kondisi kampus dalam beberapa waktu terakhir.
Kemenag bersama pimpinan dan guru besar UINSA berkomitmen mengawal percepatan proses pemulihan kampus, mempertahankan setiap tahapan yang diwajibkan, dan memastikan seluruh langkah tetap berada dalam koridor regulasi.






