RUU IKN akan di sahkan DPR RI, ini tanggapan Mantan Aktivis Rio Lawe

oleh -
oleh
screenshot 20220112 124435 whatsapp

NASIONALNEWS.ID – JAKARTAPanitia Khusus/ Pansus draf Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) akan di sahkan menjadi Undang-Undang/UU pada rapat paripurna DPR RI  pada tanggal 18 Januari 2022 (sumber CNN 10-01-2022).

“Pemindahan Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur di prakarsai oleh Bapak Jokowidodo Presiden Republik Indonesia (periode 2019-2024) terkait hal ini, Panitia Khusus (PANSUS) Draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di rencanakan akan di sahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022.

Sehubungan Pemindahan Ibu Kota Negara yang rencananya akan di sahkan dengan UU IKN, Ahmad Suher yang Akrab di Sapa Rio Lawe Mantan aktivis Tahun 98 Jakarta menyampaikan tanggapannya (12-01-2022).

Menurut Rio Lawe, Kausalitas lahirnya Undang-Undang oleh adanya kebutuhan fundamental yang menjadi skala prioritas untuk dan demi urgensi Rakyat dan Negara. Draf RUU dapat di sahkan menjadi Undang-Undang apabila melalui skema/alur Input-proses rumusan (draf)-feadback (input internal dan eksternal)-kajian-Output.

Adanya rencana Panitia Khusus (PANSUS) perumusan draf IKN akan di sahkan  menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 18 Januari 2022 terindikasi di paksakan atau terburu-buru terkesan seperti orang yang kebelet mau buang air besar. 

Draf UU IKN yang di rumuskan Panitia   Khusus DPR RI belum berada pada fase feadback, UU IKN bukanlah suatu hal yang menjadi prioritas utama untuk kepentingan Rakyat dan Negara terlebih Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur membutuhan anggaran dana yang Fantastis, persoalan krusial pandemi covid 19 yang berdampak terjadinya instabilitas perekonomian adalah agenda utama Pemerintah pada saat ini.

Beredarnya Draf UU IKN pada Pasal 12 (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5) di sebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur di pilih oleh DPRD dan ironisnya pada ayat 6, Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih di sahkan oleh Komisi Panitia Pemilihan  Umum Daerah Provinsi,  klopun mekanisme penetapan Gubernur Yang memilih DPRD ya seharusnya yang mensahkan atau melantiknya Presiden RI.

 

Saat ini yang terpenting buat para elit di lembaga Eksekutif dan Legislatife adalah bagaimana dapat sesegera mungkin membebaskan rakyat dari Pandemi Covid 19 dan memulihkan ekonomi nasional, pengesahan draf UU IKN menjadi UU terindikasi kuat adanya egoisme elit politik atas idea nya dan bukan pada substansi lahirnya UU. Ya kita semua tau Gagasan Pemindahan Ibukota Negara dari Provinsi Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur siapa yang memprakarsainya?

Klopun Draf RUU IKN akan di sahkan sebaiknya setelah alur lahirnya Out Put di jalankan dan juga setelah Pemerintah mencabut peraturan PPKM. “demikian ulasan Rio Lawe. 

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.