153 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Demosi Mengintai

oleh -
kontrak

NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat evaluasi kinerja para pejabatnya. Sebanyak 153 Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2026 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (31/8/2026).

Kontrak ini bukan sekadar formalitas. Para pejabat diminta memastikan target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kompetensi manajerial bisa tercapai.

Kepala Perangkat Daerah juga wajib melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sleman.

Yang menarik, Pemkab Sleman sudah menyiapkan reward and punishment bagi pejabat berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja.

Bagi pejabat yang memiliki kinerja baik, penghargaan yang diberikan antara lain prioritas mengikuti program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.

Sebaliknya, pejabat yang gagal mencapai target bisa mendapat sanksi bertahap. Mulai dari pembinaan, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati Sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kontrak kinerja tersebut menjadi bagian dari sistem untuk mengingatkan seluruh pejabat tentang tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.

Menurut Harda, pengelolaan APBD harus dilakukan secara profesional karena seluruh proses penyusunan dan perencanaannya dilakukan oleh internal Pemkab Sleman.

“Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tegas Harda.

Harda juga mengingatkan para pejabat agar tidak menganggap enteng evaluasi kinerja. Sebab, sanksi paling berat berupa demosi bisa diberikan jika seorang pejabat dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal.

“Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, Pemkab Sleman berharap setiap pejabat tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi benar-benar mampu mencapai target dan memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat. (Jat)

No More Posts Available.

No more pages to load.