NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Sebanyak 83 warga Padukuhan Sengir Relokasi Gempa Jogja 2006, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, menerima Serat Kekancingan yang diawali Serat Palilah dari Keraton Yogyakarta, Selasa (15/9).
Penyerahan berlangsung di Balai Kalurahan Sumberharjo dan dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penataan administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan. Dengan adanya Serat Palilah, warga mendapat kejelasan mengenai pemanfaatan tanah kagungan dalem sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sleman Harda Kiswaya turut hadir mendampingi warga. Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan tanah tersebut dengan baik sekaligus menjaga lingkungan dan tertib administrasi.
Harda juga menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga merupakan tanah kagungan dalem Kasultanan. Karena itu, amanah pemanfaatannya harus dijaga dan tidak disalahgunakan.
“Mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, dan bangun kehidupan yang berbahagia,” ujar Harda.
Sementara itu, GKR Mangkubumi menjelaskan, penyerahan Serat Kekancingan merupakan bagian dari upaya Keraton Yogyakarta menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah Kasultanan.
Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi juga menjelaskan kepada warga mengenai sejarah dan latar belakang munculnya kebijakan Serat Kekancingan.
Ia meminta dokumen yang telah diterima warga dirawat dengan baik karena menjadi bagian penting dari administrasi pemanfaatan tanah.
“Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan, maka bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan di tempat Bapak/Ibu,” katanya.
Pemkab Sleman bersama Keraton Yogyakarta selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Tata Ruang DIY, perangkat daerah terkait, lurah, dukuh, dan jajaran lainnya.
Koordinasi itu diarahkan untuk mempercepat pemetaan sekaligus menyinkronkan data tanah Kasultanan di wilayah Sleman.
Dalam pengurusan dokumen pertanahan, masyarakat juga diminta mengurus kelengkapan administrasi secara langsung ke kantor Panitikismo.
Warga diingatkan tidak menggunakan jasa perantara. Selain memastikan proses sesuai prosedur, langkah ini penting untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta.
Penyerahan Serat Palilah tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperjelas administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan, sekaligus menjaga agar hak dan kewajiban masyarakat berjalan sesuai aturan. (Jat)











