Barcode Ilegal Membuka Pintu Permainan Pertalite

oleh -
oleh
img 20260915 wa0021

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Tiga barcode kendaraan menjadi salah satu kunci yang membuka dugaan permainan pembelian Pertalite bersubsidi dalam perkara Ahmad Rizal Nabawi, 22 tahun. Di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa, (15/9/2026), pengecer asal Kecamatan Tambak itu mengaku membeli barcode dari petugas SPBU seharga Rp25 ribu per barcode.

 

Rizal mengaku hanya menggunakan satu kendaraan dalam setiap transaksi. Namun ia memiliki tiga barcode kendaraan. Barcode yang disebutnya “ilegal” itu, menurut pengakuannya, diperoleh dari petugas SPBU.

 

“Punya tiga barcode, beli dari petugas SPBU, bayar dua puluh lima ribu untuk satu barcode,” kata Rizal ketika diperiksa jaksa penuntut umum.

 

Pengakuan tersebut membuat perkara ini tak lagi sederhana sebagai kasus pembelian BBM bersubsidi secara berulang. Ada akses yang memungkinkan transaksi dilakukan dengan identitas kendaraan berbeda, sementara kendaraan yang digunakan tetap sama.

 

Di persidangan, Rizal juga mengakui tangki kendaraan telah dimodifikasi. Tujuannya untuk mempermudah pemindahan Pertalite yang dibeli ke wadah lain yang telah disiapkan.

 

Cara itu memperlihatkan adanya persiapan sebelum transaksi berlangsung. Kendaraan, tangki modifikasi, barcode, hingga wadah penampungan menjadi bagian dari satu rangkaian pembelian BBM yang kemudian dijual kembali.

 

Keterangan Rizal melengkapi kesaksian Poniran, ayahnya sekaligus pemodal, sehari sebelumnya. Poniran mengakui mobil, uang dan jeriken yang digunakan untuk membeli Pertalite merupakan miliknya. Rizal disebut hanya menerima upah setiap kali melakukan pembelian.

 

Artinya, terdakwa bukan satu-satunya orang yang berada di belakang aktivitas tersebut.

 

Lapisan lain muncul ketika Poniran mengaku memberikan uang yang disebutnya sebagai “atensi” kepada sejumlah pihak, termasuk Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Resmob Polresta Banyumas dan Resmob Polda Jawa Tengah. Nilainya disebut Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dengan total sekitar Rp1 juta setiap bulan.

 

Pengakuan itu masih sebatas keterangan saksi dan belum membuktikan keterlibatan pidana aparat yang disebut. Namun keterangan tersebut menambah titik yang perlu diuji dalam perkara ini.

 

Di sisi SPBU, pengawas SPBU Sumpiuh, Romelan, mengaku baru mengetahui dugaan keterlibatan operator setelah Rizal ditangkap. Operator yang disebut terlibat telah diberhentikan. SPBU juga disebut mendapat sanksi penghentian operasional sekitar sebulan dan denda Rp10,2 juta dari Pertamina.

 

Rangkaian fakta persidangan itu menyisakan persoalan yang lebih besar: bagaimana barcode yang disebut ilegal dapat diperoleh, siapa yang membuat atau menyediakan akses tersebut, dan berapa jauh peran pihak SPBU dalam transaksi yang dilakukan Rizal.

 

Kuasa hukum Rizal, H. Djoko Susanto, menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada terdakwa. Menurut dia, transaksi BBM bersubsidi melibatkan pembeli dan penjual.

 

“Permasalahan ini muncul karena ada dua belah pihak, yaitu dari SPBU dan pihak terdakwa,” ujar Djoko.

 

Bagi Djoko, sanksi administratif terhadap SPBU tidak otomatis menjawab persoalan jika memang terdapat keterlibatan pihak internal dalam transaksi yang diduga melanggar hukum.

 

Kasus ini tak lagi sekadar tentang pengecer yang membeli Pertalite, melainkan tentang celah distribusi yang diduga dibuka dari dalam SPBU. Pengakuan soal barcode berbayar membuat penyidikan patut menelusuri siapa yang membuka akses dan siapa yang menikmati keuntungannya.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.