NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Gara-gara sebuah kejadian di sebuah warmindo, seorang pemuda di Bantul harus berurusan dengan polisi. AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, diamankan setelah diduga menganiaya dan mengancam seorang pemuda di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
Korban, Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta area sekitar mata kanan.
Peristiwa itu terjadi Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, Handika sedang makan di warmindo tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AF datang ke lokasi dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Tak berhenti pada kekerasan fisik, AF juga diduga mengancam korban. Ia disebut mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun serta membakar rumah korban.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pleret.
Polisi bergerak dengan memeriksa korban dan saksi. Unit Reskrim Polsek Pleret juga melakukan penyelidikan dan mengajukan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.
Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan AF. Terduga pelaku kemudian diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.
Polisi turut mengamankan satu lembar visum et repertum dari RS Nur Hidayah sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut masuk ke proses hukum selanjutnya.
AF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wgn)






