NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangeran — Di balik geliat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terselip aroma busuk yang tak bisa lagi ditutupi. Proyek pembangunan tower BTS milik PT. Centratama Menara Indonesia di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang konon bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat tak mengantongi izin resmi — sebuah kelalaian fatal yang tidak bisa dianggap remeh, Sabtu (16/8/2025).
Ironisnya, ketika awak media mencoba menggali informasi di lapangan, salah satu pekerja hanya menjawab singkat dan gamblang: “Kalau masalah perizinan saya tidak tahu bang, saya mah cuma pekerja doang.” Sebuah pernyataan jujur yang justru membuka borok: proyek sebesar ini, berjalan tanpa kejelasan legalitas? Ini bukan sekadar lalai, ini potensi pelanggaran hukum yang terstruktur.
Lebih jauh, investigasi sementara menunjukkan bahwa proyek serupa juga tengah berlangsung di empat titik lain: Desa Sukamulya, Benda, Buniayu, dan Pasir Ampo. Semua dikerjakan oleh entitas yang sama, dengan pola yang sama: senyap, minim sosialisasi, dan—yang paling mencolok—tanpa papan informasi atau pelang PBG yang seharusnya wajib dipasang sejak awal pengerjaan.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: Di mana PBG-nya? Tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung, berarti proyek tersebut diduga tidak legal. Dan ketika satu proyek saja melanggar aturan, itu sudah masalah. Tapi lima titik? Itu sudah indikasi sistemik. Apakah ini bentuk kesengajaan? Atau justru ada pembiaran oleh aparat terkait?

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini berada di bawah sorotan. Diamnya mereka bukan lagi netralitas, tapi bisa ditafsirkan sebagai pembiaran. Ke mana pengawasan mereka saat bangunan menjulang tanpa izin? Mengapa pembangunan dibiarkan melaju padahal prosedur legal tak terpenuhi?
Dan jangan lupakan Satpol PP, sebagai ujung tombak penegakan Perda. Ketika sebuah pembangunan diduga tak berizin, sudah seharusnya tindakan tegas dilakukan: penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, dan penyelidikan menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat—termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain mata.
Masyarakat berhak tahu, dan berhak merasa resah. Ini bukan sekadar polemik izin; ini soal akuntabilitas pemerintah, keselamatan warga, dan marwah penegakan aturan. Jika pembangunan dibiarkan melanggar aturan seenaknya, lalu untuk siapa aturan itu dibuat?
Jika benar terbukti ada pelanggaran, PT. Centratama Menara Indonesia harus bertanggung jawab. Tidak hanya dengan menyelesaikan administrasi yang tertinggal, tetapi juga dengan menghadapi konsekuensi hukum. Bila perlu, pencabutan izin operasional hingga proses pidana adalah langkah yang pantas untuk menegakkan supremasi hukum. (Red)






