NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang – Praktik tata kelola pemerintahan desa kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Kantor Desa Cibetok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga terlibat dalam penyaluran aliran listrik secara ilegal serta membangun Sarana Air Bersih (SAB) yang tidak berfungsi sesuai dengan tujuannya. Dugaan tersebut terungkap pada Selasa (16/12/2025) setelah dilakukan investigasi lebih lanjut.
Sumber informasi yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ada dua masalah serius terkait pengelolaan anggaran desa yang perlu mendapat perhatian. Awak media kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan konfirmasi terhadap pihak Desa Cibetok untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pantauan lapangan menunjukkan adanya instalasi listrik yang digunakan untuk operasional kantor desa, namun aliran listrik tersebut tidak melalui meteran resmi atau instalasi yang sah. Kabel listrik tampak terhubung langsung dari tiang jaringan listrik umum menuju kantor desa tanpa adanya alat pengukur yang sesuai standar. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cibetok, H. Aenillah Syarif, membenarkan dugaan tersebut.
“Iya, itu sudah berjalan sekitar lima bulan, kami menyalurkan listrik langsung,” ujarnya tanpa ragu. Menariknya, ia juga menyebutkan bahwa pihak PLN sudah mengetahui praktik tersebut. “PLN-nya juga tahu, namanya Rohim, dari PLN Cikupa,” tambahnya.
Pengakuan Kepala Desa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan aliran listrik tanpa melalui pengukuran resmi yang berlangsung cukup lama. Hal ini jelas melanggar Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak atau tanpa pengukuran resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain isu penyaluran listrik ilegal, pengelolaan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Cibetok juga patut dipertanyakan. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, bangunan SAB yang semula diproyeksikan untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, tampak tidak berfungsi. Tidak ada tandon (toren) air, instalasi pipa yang mengalirkan air ke bangunan pun tidak ada. Bahkan, area lantai SAB justru dihias dengan tanaman bunga, yang jelas-jelas menunjukkan ketidakseriusan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cibetok memberikan jawaban singkat dan mengelak dengan menyebutkan, “Itu berfungsi.” Namun, kenyataannya tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Sumur bor yang sebelumnya disebut sebagai sumber air juga diragukan fungsinya, mengingat tidak ada saluran pipa yang mengalirkan air ke bangunan SAB.
Fakta yang ditemukan di lapangan mengindikasikan bahwa proyek tersebut mungkin hanya proyek fiktif belaka. Bangunan SAB ada, namun tidak memiliki fungsi yang sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Kondisi ini mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Kondisi yang terjadi di Desa Cibetok tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan dan budaya buruk dalam pengelolaan anggaran negara. Sejumlah faktor yang diduga turut memperburuk situasi ini antara lain:
•Budaya “yang penting anggaran cair, urusan mutu belakangan”
•Pengawasan dari tingkat desa dan kecamatan yang hanya sebatas formalitas tanda tangan
•Tidak adanya audit teknis yang independen
•Lemahnya peran pendamping desa
•Pembiaran dari pihak Inspektorat Daerah
Ketika pengawasan atas kualitas dan hasil proyek menjadi minim, maka kesempatan untuk melakukan penyimpangan anggaran terbuka lebar. Hal ini tidak hanya mengarah pada pemborosan, tetapi juga mengkhianati harapan masyarakat atas pelayanan publik yang seharusnya berkualitas dan bermanfaat.
Kasus ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, serta instansi terkait untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap penggunaan listrik kantor desa dan fungsi proyek SAB sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak disalahgunakan.
Saatnya bagi aparat penegak hukum dan pengawasan internal untuk mengambil langkah konkret, agar ke depan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan rakyat. (Daenk)











