NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria.
Langkah ini dilakukan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras.
Kemendagri mendukung upaya tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Selain itu peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.
“GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah,” ucapnya.
“Gugus ini telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.”
Bima Arya Sugiarto mengemukakan keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria.
Kondisi ini perlu diatasi melalui efisiensi serta dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program.
“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria,” ujarnya
“Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan.”
Kemendagri juga mendorong pemda tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ini juga memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama.
Langkahnya melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga.
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Langkah ini untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing.
Upayanya yang dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
“Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Pelindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.”
Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Sistemnya membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah.
Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” ucap Bima Arya Sugiarto.






