NASIONALNEWS.ID, Sumedang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRRP Sumatera) meminta pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.
“Penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, dan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Satgas PRRP Sumatera, Muhammad Tito Karnavian.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh pada Selasa (28/7/2026) secara virtual.
Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh (Pemprov Aceh) dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat.
“Forum ini untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Muhammad Tito Karnavian meneruskan masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat.
Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
Terakhir, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen.
Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.
“Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya,” tuturnya.
“Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.”
Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun, kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama.
Jadi, penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon,” ujarnya.
Muhammad Tito Karnavian mengutarakan karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai.
Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.
“Daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan,” ujarnya.
“Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.”






