NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang — Di tengah derap pembangunan kawasan hunian premium Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, muncul tanda tanya besar yang tak kunjung terjawab: bagaimana mungkin sebuah pengembang raksasa mengabaikan rekomendasi resmi dari lembaga legislatif daerah selama lebih dari dua tahun? Jumat (01/7/2025).
Dugaan pembangkangan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2022 lalu. Hasil sidak itu menghasilkan rekomendasi tegas: pengembang PT Delta Mega Persada diminta segera merevisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.
Namun, hingga kini, langkah konkret dari pihak pengembang belum juga terlihat. Rekomendasi legislatif yang seharusnya menjadi peta jalan menuju pembangunan berkelanjutan, justru terkesan diabaikan begitu saja.
Salah satu sorotan utama dalam revisi AMDAL adalah penyediaan tandon air sebagai fasilitas vital pengelolaan kebutuhan dan cadangan air lingkungan. Namun masyarakat hingga saat ini belum melihat wujud fisik fasilitas tersebut. Tak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan laporan progres pun nihil. Apakah tandon itu nyata, atau hanya sekadar janji manis di atas kertas?
Pertanyaan berikutnya menyangkut keberadaan sistem drainase. Dalam kawasan hunian skala besar, pengelolaan air hujan bukan urusan remeh, ini soal antisipasi bencana. Tanpa drainase yang terencana dengan baik, aliran air berpotensi mengancam wilayah sekitarnya dengan banjir yang kian sulit dikendalikan. Sayangnya, kejelasan soal infrastruktur penting ini pun belum disampaikan secara terbuka oleh pihak pengembang.
Lebih jauh lagi, pengembang Suvarna Sutera juga disorot karena menggunakan jalan desa yang secara hukum belum diserahterimakan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika pembangunan dan potensi pelanggaran administratif. Ketika ruang publik digunakan untuk kepentingan privat tanpa dasar legal yang jelas, maka benih konflik agraria dan ketegangan sosial bisa tumbuh dengan cepat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Customer Relationship Management (CRM) Suvarna Sutera, hasilnya pun mengecewakan. Petugas keamanan menyampaikan bahwa seluruh staf tengah mengikuti rapat internal dan menyarankan untuk meninggalkan nomor telepon.
“Bapak tinggalin nomor saja, nanti kalau meeting selesai saya telepon,” ujar petugas.
Saat ditanya mengenai kepastian waktu dan dengan siapa nantinya bisa bertemu setelah rapat selesai, ia menjawab, “Tidak pasti, Pak. Terkadang sampai jam tiga sore, kadang sampai jam lima. Nanti Bapak bisa ketemu Pak Wawan selaku manajer di kantor ini,” katanya.
Namun hingga hari berikutnya, tak ada satu pun perwakilan yang menghubungi kembali. Ketidakjelasan ini justru mempertegas kesan bahwa pihak pengembang enggan bersikap terbuka terhadap pertanyaan publik.
Kini, sorotan tajam tertuju pada DPRD Kabupaten Tangerang. Jika rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan oleh lembaga legislatif dibiarkan tak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa lembaga, tapi juga kredibilitas sistem pengawasan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Apakah DPRD akan memilih diam dan membiarkan rekomendasinya dilupakan? Ataukah akan mengambil langkah konkret, mendorong sanksi administratif, bahkan langkah hukum, atas pelanggaran yang terjadi?
Gemerlap kawasan Suvarna Sutera mungkin menyilaukan mata, namun di balik kemegahannya tersimpan potensi masalah laten yang mengancam prinsip dasar tata ruang. Ketika pengembang mulai mengabaikan kewajiban, dan pengawasan pemerintah daerah melemah, maka korban utamanya adalah masyarakat dan lingkungan sekitar.
Awak media Nasionalnews.id berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, membuka ruang dialog, serta memastikan bahwa suara rakyat tidak dibungkam oleh kepentingan investasi yang tak berpijak pada kepatuhan hukum dan etika publik. (Red).







